LINIMASA - Banyak yang tengah menantikan kesempatan daftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Kejaksaan RI mengumumkan terdapat 7.846 formasi CPNS yang akan dibuka pada 2023. Beberapa formasi tersebut tersedia untuk lulusan SMA, S1 Hukum atau Ilmu Hukum, D3, dan sarjana.
Berikut adalah rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023:
- Pengelola Penanganan Perkara (Lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi untuk lulusan SMA yang ingin bergabung dengan Kejaksaan RI di posisi ini.
- Jaksa (Lulusan S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Ada 2.000 formasi yang tersedia bagi mereka yang memiliki gelar S1 Hukum atau Ilmu Hukum dan ingin menjadi jaksa.
- Petugas Barang Bukti (Lulusan D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau sarjana yang ingin meniti karier di Kejaksaan RI sebagai petugas barang bukti.
- Penjaga Tahanan (Lulusan SMA): Bagi lulusan SMA, terdapat 2.258 formasi yang dapat diikuti sebagai penjaga tahanan.
Lalu, bagaimana persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan S1? Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan 2023
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Sakit Hati Diserang Warganet karena Cari Perhatian
Usia: Calon pelamar CPNS Kejaksaan RI harus berusia antara 18 hingga 35 tahun. Namun, untuk formasi jaksa, usia maksimal yang diizinkan adalah 27 tahun.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon CPNS harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Tinggi Badan: Tinggi badan minimal untuk calon CPNS perempuan adalah 155 cm, sedangkan laki-laki minimal 160 cm.
Berat Badan Ideal: Calon CPNS harus memiliki berat badan ideal.
Penempatan di Seluruh Indonesia: Calon CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Khusus untuk Formasi Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea
-
Update Bentrok Berdarah di Menteng: Satu Korban Meninggal di RSCM, Lainnya Kritis
-
Kronologi Duel Remaja Viral di Palembang, Fakta Baru Terungkap setelah Polisi Turun Tangan
-
Kronologi Bentrok Berdarah di Menteng: 2 Orang Terluka, 3 Ditangkap Polisi
-
Soroti Kasus Pria Tewas usai Dituding Curi Ayam, Hasto: Kontras dengan Kasus Jampidsus