LINIMASA - Banyak yang tengah menantikan kesempatan daftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Kejaksaan RI mengumumkan terdapat 7.846 formasi CPNS yang akan dibuka pada 2023. Beberapa formasi tersebut tersedia untuk lulusan SMA, S1 Hukum atau Ilmu Hukum, D3, dan sarjana.
Berikut adalah rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023:
- Pengelola Penanganan Perkara (Lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi untuk lulusan SMA yang ingin bergabung dengan Kejaksaan RI di posisi ini.
- Jaksa (Lulusan S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Ada 2.000 formasi yang tersedia bagi mereka yang memiliki gelar S1 Hukum atau Ilmu Hukum dan ingin menjadi jaksa.
- Petugas Barang Bukti (Lulusan D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau sarjana yang ingin meniti karier di Kejaksaan RI sebagai petugas barang bukti.
- Penjaga Tahanan (Lulusan SMA): Bagi lulusan SMA, terdapat 2.258 formasi yang dapat diikuti sebagai penjaga tahanan.
Lalu, bagaimana persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan S1? Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan 2023
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Sakit Hati Diserang Warganet karena Cari Perhatian
Usia: Calon pelamar CPNS Kejaksaan RI harus berusia antara 18 hingga 35 tahun. Namun, untuk formasi jaksa, usia maksimal yang diizinkan adalah 27 tahun.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon CPNS harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Tinggi Badan: Tinggi badan minimal untuk calon CPNS perempuan adalah 155 cm, sedangkan laki-laki minimal 160 cm.
Berat Badan Ideal: Calon CPNS harus memiliki berat badan ideal.
Penempatan di Seluruh Indonesia: Calon CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Khusus untuk Formasi Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026 Singkat, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
-
Akun Gedung Putih Pakai Game Buat Propaganda Perang, Aktor Master Chief Tak Terima
-
Perbedaan Mobil Sunroof, Moonroof, dan Panoramic, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Beda Syarat DPR di Iran dan Indonesia, Viral Jadi Perbincangan Netizen
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
BYD Boyong Denza Z9 GT ke Indonesia Namun Harga Diprediksi Melambung Tinggi
-
"Hidup Hanya Menunda Kekalahan": Jejak Filosofis Chairil Anwar dalam Aransemen Musik Banda Neira
-
Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!
-
Menelisik Satir Horor yang Unik meski Nggak Sempurna dalam Film Setan Alas!