LINIMASA - Banyak yang tengah menantikan kesempatan daftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Kejaksaan RI mengumumkan terdapat 7.846 formasi CPNS yang akan dibuka pada 2023. Beberapa formasi tersebut tersedia untuk lulusan SMA, S1 Hukum atau Ilmu Hukum, D3, dan sarjana.
Berikut adalah rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023:
- Pengelola Penanganan Perkara (Lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi untuk lulusan SMA yang ingin bergabung dengan Kejaksaan RI di posisi ini.
- Jaksa (Lulusan S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Ada 2.000 formasi yang tersedia bagi mereka yang memiliki gelar S1 Hukum atau Ilmu Hukum dan ingin menjadi jaksa.
- Petugas Barang Bukti (Lulusan D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau sarjana yang ingin meniti karier di Kejaksaan RI sebagai petugas barang bukti.
- Penjaga Tahanan (Lulusan SMA): Bagi lulusan SMA, terdapat 2.258 formasi yang dapat diikuti sebagai penjaga tahanan.
Lalu, bagaimana persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan S1? Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan 2023
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Sakit Hati Diserang Warganet karena Cari Perhatian
Usia: Calon pelamar CPNS Kejaksaan RI harus berusia antara 18 hingga 35 tahun. Namun, untuk formasi jaksa, usia maksimal yang diizinkan adalah 27 tahun.
Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon CPNS harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Tinggi Badan: Tinggi badan minimal untuk calon CPNS perempuan adalah 155 cm, sedangkan laki-laki minimal 160 cm.
Berat Badan Ideal: Calon CPNS harus memiliki berat badan ideal.
Penempatan di Seluruh Indonesia: Calon CPNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Khusus untuk Formasi Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
AI Hadirkan Pengalaman Belanja Supermarket Lebih Mudah dan Efisien
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
Ivar Jenner Ungkap Cuaca Panas Jadi Musuh Utama Pemain Keturunan Indonesia di Super League
-
Pemkot Jaktim Perkuat Pembinaan Melon Inthanon Bersama BRI
-
Kejurnas Turnamen ORADO 2026 Digelar, Atlet dari 28 Provinsi Turun Berlaga
-
Rapor Bintang Timnas Indonesia di Super League: Rizky Ridho hingga Thom Haye Menyala!
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan