• Pranata Hubungan Masyarakat
Syarat CPNS 2023
Setelah mengetahui berbagai formasi yang kemungkinan besar akan kembali dibuka oleh Kementa tersebut ada baiknya jika calon peserta juga mengetahui syarat-syarat yang diperlukan.
Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti seleksi CPNS di Kementerian Pertanian 2023:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana atau pernah dipenjara
4. Pelamar tidak memiliki riwayat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya di PNS, TNI, atau Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, ataupun menjadi anggota partai politik mana saja
Baca Juga: Timnas Bentrok dengan Turkmenistan di FIFA Matchday, Dendy Sulistyawan Nonton Video...
6. Kualifikasi Pendidikan dari calon peserta harus sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS 2023 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan dari instansi.
Itulah informasi terkait prediski formasi CPNS 2023 Kementan. Bagi Anda yang ingin mencoba peruntungan untuk daftar, siapkan diri dengan maksimal dan semoga beruntung!
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Mau Nonton Bioskop di Jember? Cek 4 Lokasi Paling Hits dan Nyaman Ini
-
Fadly Alberto Tetap Kejar Mimpi Pesepak Bola Profesional Meski Terancam Hukuman Berat Komdis PSSI
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti