Kedua orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023), usai kelima terdakwa dijatuhi hukuman dari majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J.
Rosti pun dimintai tanggapannya terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ia mengaku menerima segala putusan hakim meski diiringi duka mendalam atas kematian tragis sang anak.
"Vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimanapun anak saya tidak bisa lagi kembali, hidup, ku peluk bersama-sama, tapi akan saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosti.
Sembari menangis, Rosti mengaku telah berserah dan mendoakan supaya roh anaknya tersebut tenang dan damai bersama Tuhan.
Terkait lama hukuman penjara yang dijatuhkan pada Bharada E, Rosti hanya bisa berharap supaya vonis tersebut dijadikan pelajaran bagi ajudan pribadi Ferdy Sambo itu.
Ia juga berharap, dengan hukuman itu, Bharada E kelak tidak lagi menjadi anak yang mudah tergiur iming-iming dari atasannya sampai menyesatkan hidupnya sendiri.
Rosti juga mengingatkan bahwa Bharada E telah bersujud pada dirinya dan sang suami sembari menyatakan akan berkata jujur sejak awal persidangan.
"Semoga kata jujurnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, apa yang diperlakukan kepada anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.
Baca Juga: Berbagai Upaya Dilakukan Demi Selamatkan Pilot Susi Air: Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Lebih dari sekali Rosti mengungkapkan harapan agar Bharada E mempertanggungjawabkan janji pada ia dan suaminya di hadapan Tuhan.
"Biarlah dia berurusan sama Tuhan," tegasnya.
Jika Bharada E masih dipercaya sebagai polisi, Rosti pun berharap, rekan mendiang putranya itu tidak menjadi polisi yang arogan dan serakah.
"Biarlah dia menjadi polri yang tidak arogan, yang tidak serakah, yang tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Berjalanlah dia di jalan yang positif, yang dikehendaki Tuhan," ujar Rosti.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis beragam: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Jelang Bentrok Arsenal vs PSG, Pelatih Timnas Prancis Ketar-ketir, Ada Apa?
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
51 Kisah di Buku Berjalan Jauh: Hangat Seperti Pelukan di Hari yang Panjang
-
Waspada! Dampak Siklon Jangmi, Jawa Tengah Masuk Zona Sabuk Konvergensi Hujan Lebat
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM
-
Misteri Kematian Satu Keluarga, Sampel Organ Korban Termuda Jadi Kunci Pengungkap Misteri Kledung
-
Rumah Daswati: Menghidupkan Kembali Nadi Sejarah di Jantung Kota Bandar Lampung