Kedua orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023), usai kelima terdakwa dijatuhi hukuman dari majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J.
Rosti pun dimintai tanggapannya terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ia mengaku menerima segala putusan hakim meski diiringi duka mendalam atas kematian tragis sang anak.
"Vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimanapun anak saya tidak bisa lagi kembali, hidup, ku peluk bersama-sama, tapi akan saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosti.
Sembari menangis, Rosti mengaku telah berserah dan mendoakan supaya roh anaknya tersebut tenang dan damai bersama Tuhan.
Terkait lama hukuman penjara yang dijatuhkan pada Bharada E, Rosti hanya bisa berharap supaya vonis tersebut dijadikan pelajaran bagi ajudan pribadi Ferdy Sambo itu.
Ia juga berharap, dengan hukuman itu, Bharada E kelak tidak lagi menjadi anak yang mudah tergiur iming-iming dari atasannya sampai menyesatkan hidupnya sendiri.
Rosti juga mengingatkan bahwa Bharada E telah bersujud pada dirinya dan sang suami sembari menyatakan akan berkata jujur sejak awal persidangan.
"Semoga kata jujurnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, apa yang diperlakukan kepada anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.
Baca Juga: Berbagai Upaya Dilakukan Demi Selamatkan Pilot Susi Air: Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Lebih dari sekali Rosti mengungkapkan harapan agar Bharada E mempertanggungjawabkan janji pada ia dan suaminya di hadapan Tuhan.
"Biarlah dia berurusan sama Tuhan," tegasnya.
Jika Bharada E masih dipercaya sebagai polisi, Rosti pun berharap, rekan mendiang putranya itu tidak menjadi polisi yang arogan dan serakah.
"Biarlah dia menjadi polri yang tidak arogan, yang tidak serakah, yang tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Berjalanlah dia di jalan yang positif, yang dikehendaki Tuhan," ujar Rosti.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis beragam: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan
-
Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI