Kedua orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023), usai kelima terdakwa dijatuhi hukuman dari majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J.
Rosti pun dimintai tanggapannya terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ia mengaku menerima segala putusan hakim meski diiringi duka mendalam atas kematian tragis sang anak.
"Vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimanapun anak saya tidak bisa lagi kembali, hidup, ku peluk bersama-sama, tapi akan saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosti.
Sembari menangis, Rosti mengaku telah berserah dan mendoakan supaya roh anaknya tersebut tenang dan damai bersama Tuhan.
Terkait lama hukuman penjara yang dijatuhkan pada Bharada E, Rosti hanya bisa berharap supaya vonis tersebut dijadikan pelajaran bagi ajudan pribadi Ferdy Sambo itu.
Ia juga berharap, dengan hukuman itu, Bharada E kelak tidak lagi menjadi anak yang mudah tergiur iming-iming dari atasannya sampai menyesatkan hidupnya sendiri.
Rosti juga mengingatkan bahwa Bharada E telah bersujud pada dirinya dan sang suami sembari menyatakan akan berkata jujur sejak awal persidangan.
"Semoga kata jujurnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, apa yang diperlakukan kepada anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.
Baca Juga: Berbagai Upaya Dilakukan Demi Selamatkan Pilot Susi Air: Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Lebih dari sekali Rosti mengungkapkan harapan agar Bharada E mempertanggungjawabkan janji pada ia dan suaminya di hadapan Tuhan.
"Biarlah dia berurusan sama Tuhan," tegasnya.
Jika Bharada E masih dipercaya sebagai polisi, Rosti pun berharap, rekan mendiang putranya itu tidak menjadi polisi yang arogan dan serakah.
"Biarlah dia menjadi polri yang tidak arogan, yang tidak serakah, yang tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Berjalanlah dia di jalan yang positif, yang dikehendaki Tuhan," ujar Rosti.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Satria Muda Cuci Gudang! Dua Pemain Asing Didepak di Tengah Musim
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Kartu Merah Tak Hentikan Persib! Klok Bongkar Rahasia Kemenangan Maung Bandung
-
Kini Sudah Diakui Anak, Denada Janji Pertemukan Ressa Rizky Rossano dan Aisha di Singapura
-
5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk
-
Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?
-
Akankah Max Verstappen Tinggalkan Red Bull? Ucapan Lama soal GP Kembali Disorot