Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebentar lagi akan menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP). Persidangan ini untuk menentukan nasibnya apakah bisa bertahan sebagai anggota Polri atau dipecat.
Meski terlibat kasus pembunuhan, namun nyatanya Richard masih memiliki harapan untuk bertahan di Korps Brimob. Peluang itu sendiri sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu faktor yang membuat peluang itu tetap terbuka lantaran Richard hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Berdasarkan aturan regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011, anggota polisi secara otomatis akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) jika mendapat vonis sedikitnya 3 tahun.
Namun, pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai bahwa peluang Richard dipecat secara tidak hormat jauh lebih besar ketimbang dipertahankan di Polri. Ia menyebut meskipun Richard mendapatkan vonis ringan, tetapi bagaimana pun juga anggota kepolisian tersebut terlibat kasus pembunuhan.
"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," jelas Jhon di Twitter seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).
"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.
Selain itu, Jhon menilai bahwa tim dalam sidang etik bakal mempertimbangkan pasal yang menjerat Richard, yakni pembunuhan berencana. Hal itu membuat peluang Richard untuk tetap bertahan sebagai anggota kepolisian akan sangat berat.
"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," terang Jhon.
"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota Polri yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut 'Sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.' Potensi untuk bertahan di Polri semakin tipis," lanjutnya.
Karena itu, kata Jhon, meski Richard juga berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana, tetapi itu tidak membuat nasibnya menjadi lebih mudah. Menurutnya, di mata hukum kemungkinan untuk dipecat tetap lebih besar.
"Peluang Richard Eliezer untuk dipecat lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri," tulis Jhon.
"Sekalipun Eliezer adalah justice collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, di depan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar
-
Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara
-
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
-
Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...
-
Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai