Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebentar lagi akan menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP). Persidangan ini untuk menentukan nasibnya apakah bisa bertahan sebagai anggota Polri atau dipecat.
Meski terlibat kasus pembunuhan, namun nyatanya Richard masih memiliki harapan untuk bertahan di Korps Brimob. Peluang itu sendiri sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu faktor yang membuat peluang itu tetap terbuka lantaran Richard hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Berdasarkan aturan regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011, anggota polisi secara otomatis akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) jika mendapat vonis sedikitnya 3 tahun.
Namun, pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai bahwa peluang Richard dipecat secara tidak hormat jauh lebih besar ketimbang dipertahankan di Polri. Ia menyebut meskipun Richard mendapatkan vonis ringan, tetapi bagaimana pun juga anggota kepolisian tersebut terlibat kasus pembunuhan.
"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," jelas Jhon di Twitter seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).
"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.
Selain itu, Jhon menilai bahwa tim dalam sidang etik bakal mempertimbangkan pasal yang menjerat Richard, yakni pembunuhan berencana. Hal itu membuat peluang Richard untuk tetap bertahan sebagai anggota kepolisian akan sangat berat.
"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," terang Jhon.
"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota Polri yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut 'Sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.' Potensi untuk bertahan di Polri semakin tipis," lanjutnya.
Karena itu, kata Jhon, meski Richard juga berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana, tetapi itu tidak membuat nasibnya menjadi lebih mudah. Menurutnya, di mata hukum kemungkinan untuk dipecat tetap lebih besar.
"Peluang Richard Eliezer untuk dipecat lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri," tulis Jhon.
"Sekalipun Eliezer adalah justice collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, di depan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar
-
Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara
-
Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru
-
Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...
-
Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati