Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih tegas dengan hukuman di atas lima tahun.
Mahfud MD berharap pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP kepada Mario Dandy Satriyo.
Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun, atau sembilan tahun bila mengakibatkan kematian.
Sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Menurut Mahfud MD, Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David.
Selain itu, penerapan pasal yang lebih tegas ini juga diharapkan dapat membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dirinya berharap pelaku tidak dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan biasa, karena dinilai kurang memberatkan.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda (jera) untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yakni diterapkan pasal 354 dan 355," katanya, mengutip dari akun Instagram @lambe_turah, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai setelah Hadiri Podcast, Pakar Mikro Ekspresi Temukan Kejanggalan Ini
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang brutal dan tanpa perikemanusiaaan, saya
akan jauh lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas kepada anak-anak muda.
Ia juga berharap agar kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius dan profesional. oleh para penegak hukum.
"Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini dan lain sebagainya," tegas Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Jejak Intelektual Buya Hamka: Menenun Pesan Persatuan Di Lembah Sungai Nil
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Long Weekend Belum Usai, Coba Sensasi Jadi Pembalap F1 Mulai Rp35 Ribu
-
Siapa Pemilik Pendopo Tulungo? Ternyata Sudah Diwariskan Soimah ke Sosok Ini
-
Cara Ikut Korea Kaja Vol.3 by.U, Ada Hadiah Liburan ke Korea dan Nonton K-Pop Awards
-
Anti Bingung Pilih Outfit! Intip 4 Gaya Harian ala Ahyeon BABYMONSTER
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Presiden Prabowo Sebut Museum Marsinah Sebagai Monumen Langka Perjuangan Buruh
-
JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini
-
Dalam Film Tumbal Proyek, Nyawa Buruh Lebih Murah dari Beton