Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih tegas dengan hukuman di atas lima tahun.
Mahfud MD berharap pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP kepada Mario Dandy Satriyo.
Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun, atau sembilan tahun bila mengakibatkan kematian.
Sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Menurut Mahfud MD, Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David.
Selain itu, penerapan pasal yang lebih tegas ini juga diharapkan dapat membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa dirinya berharap pelaku tidak dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan biasa, karena dinilai kurang memberatkan.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda (jera) untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yakni diterapkan pasal 354 dan 355," katanya, mengutip dari akun Instagram @lambe_turah, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David.
Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai setelah Hadiri Podcast, Pakar Mikro Ekspresi Temukan Kejanggalan Ini
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang brutal dan tanpa perikemanusiaaan, saya
akan jauh lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas kepada anak-anak muda.
Ia juga berharap agar kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius dan profesional. oleh para penegak hukum.
"Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini dan lain sebagainya," tegas Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Unai Simon di Ambang Rekor Piala Dunia, Tiki-Taka Spanyol Jadi Kunci Tak Kebobolan
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi
-
Mustahil Diselesaikan dalam 4 Hari! Tuchel Bongkar Masalah Inggris Jelang Lawan Meksiko
-
Saat Remaja Mulai Ingin Mandiri, Orang Tua Bisa Tetap Tenang Berkat Pendampingan Digital
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Sorot Mata dan Gestur Badan Rayan Cherki Picu Spekulasi Keretakan di Timnas Prancis
-
3 Pelembap Wajah Anak dengan Review Ampuh Atasi Kulit Kering, Siap Hadapi Teriknya El Nino!