/
Kamis, 02 Maret 2023 | 17:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Humas Kemenkopolhukam)

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mendorong polisi untuk menerapkan pasal yang lebih tegas dengan hukuman di atas lima tahun.

Mahfud MD berharap pihak penegak hukum dapat menerapkan Pasal 354 dan 355 KUHP kepada Mario Dandy Satriyo.

Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun, atau sembilan tahun bila mengakibatkan kematian.

Sementara Pasal 355 KUHP berisi soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Menurut Mahfud MD, Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David. 

Selain itu, penerapan pasal yang lebih tegas ini juga diharapkan dapat membuat efek jera bagi Mario dan anak-anak lain untuk tak melakukan perbuatan keji tersebut.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa dirinya berharap pelaku tidak dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan biasa, karena dinilai kurang memberatkan.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda (jera) untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, yakni diterapkan pasal 354 dan 355," katanya, mengutip dari akun Instagram @lambe_turah, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa Mario Dandy layak diberikan sanksi tersebut karena secara membabi buta telah melakukan penganiayaan kepada David.

Baca Juga: Indra Bekti Digugat Cerai setelah Hadiri Podcast, Pakar Mikro Ekspresi Temukan Kejanggalan Ini

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang brutal dan tanpa perikemanusiaaan, saya 
akan jauh lebih setuju dan mendukung mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas kepada anak-anak muda.  

Ia juga berharap agar kasus penganiayaan ini harus diusut dengan serius dan profesional. oleh para penegak hukum.

"Saya berharap saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini dan lain sebagainya," tegas Mahfud.

Load More