Pacar Mario Dandy, Agnes, hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Lantaran usianya yang masih di bawah umur, Agnes didampingi oleh sejumlah pihak terkait.
Selain didampingi oleh pengacara, mantan siswi SMA Tarakanita 1 itu juga didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), serta pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Agnes diperiksa selama enam jam, sampai akhirnya Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan gadis yang berstatus anak berkonflik dengan hukum tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Agnes akan dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan David.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya malam ini, Rabu (8/3/2023), tampak Agnes menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu. Di sampingnya, penyidik perempuan tampak ikut membantu melindungi Agnes dari sorotan kamera saat dibawa menuju ke mobil.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyaman anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Agnes akan ditahan di LPKS selama 7 hari ke depan. Apabila nanti tidak cukup, masa penahannya akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
-
Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?
-
Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Jam Tangan Rolex Rp368 Juta, Netizen: Siap-siap Dicopot dari Jabatan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kejar PAD Rp 2,9 Triliun, Hotel dan Restoran Masih Jadi Primadona di Bandar Lampung
-
Serum Spray untuk Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Bikin Wajah Glowing Instan
-
Bocoran Galaxy Z Flip 8: Snapdragon untuk AS, Exynos untuk Eropa dan Asia
-
Adik Sarwendah Minta Ruben Onsu Mati karena Stop Nafkahi Anak, Begini Balasan Menohok Sang Presenter
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
-
Beli Saham Global Kini Bisa Lewat Token Kripto
-
Akal Bulus Ibu-Anak Buronan Bank Jatim Berakhir: 2 Tahun Hilang, Kini Masuk Bui
-
Bukan Sekadar Olahraga, Ini Alasan Sepeda Kembali Jadi Transportasi Andalan di Kota Besar
-
Mau Liburan atau ke Piala Dunia 2026? Haaland Cs Bawa 300 Kg Ikan Plus 116 Kg Keju ke AS
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri