Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," isi poin satu dalam surat arahan tersebut yang dikutip Mamagini, Kamis (23/3/2023)
Selanjutnya poin kedua melarang digelarnya acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi poin kedua.
Lalu di poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," isi poin ketiga.
Selain itu, dalam surat arahan tersebut juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan dalam surat tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Istirahat dengan Baik saat Sedang Travelling, Yuk Terapkan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
3 Tablet dengan Stylus Pen dan Keyboard Termurah untuk Produktivitas Tinggi
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Menjinakkan Bom Waktu di TPA Bakung: Benteng Air dan Larangan Rokok demi Halau Api
-
Mencinta Hingga Terluka: Mengelola Luka, Membebaskan Diri
-
Sulit Dievakuasi, Bom Pesawat Raksasa di Blitar Masih Terkubur di Dasar Sungai Lahar
-
Apple Siapkan iPhone Air 2: 4 Kelebihan dari Pendahulunya, Benarkah Jadi Jawaban Kritik Pengguna?
-
Amerika Serikat Gugur, Christian Pulisic Soroti Klinisnya Lini Depan Belgia
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
Daftar HP Infinix Harga Rp1-2 Juta per Juli 2026: Mana Pilihan Terbaik?