Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dijerat pasal berlapis atas kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 229 ribu pengikut bernama LIDAH RAKYAT melalui sebuah video yang diunggah pada Senin, 27 Maret 2023.
"Di Kawal Ketat Menuju JerujiSri Mulyani Di Tetapakan Pasal Berlapis Atas Pencucian 300t Kemenkeu" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Senin (27/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi berikut:
"SRI MULYANI DI JERAT PASAL BERLAPIS
DITUNTUT TANGGUNG JAWAB ATAS KELAKUAN BUSUK PARA PEJABAT, AKHIRNYA DI TETAPKAN INI"
Namun begitu, apakah benar Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, tidak ditemukan adanya keselarasan antara narasi dalam judul dan thumbnail dengan isi video.
Video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menunjukkan bukti bahwa Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Tecno Spark 10 Pro NFC di Indonesia
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim Sri Mulyani dijerat pasal berlapis dalam kasus pencucian uang di Kemenkeu merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ternyata Ada Ferdy Sambo di Balik Kasus Teddy Minahasa
-
CEK FAKTA: Teror Teman David, Mario Dandy Kini Dijebloskan ke Sel Tikus, Benarkah?
-
Sri Mulyani vs DPR Soal Transaksi Rp 349 T: Singgung Bandara hingga Buzzer
-
CEK FAKTA: Ustad Abdul Somad Ultimatum Keras Jokowi Buntut Larang Bukber, Benarkah?
-
Fakta di Balik Pertemuan Jokowi dan Kepala PPATK, Bahas Isu Transaksi Rp349 T?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler