/
Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:00 WIB
Cek Fakta: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dituntut 20 Tahun Penjara? (Thumbnail YouTube)

Beredar kabar yang menarasikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hingga dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 198 ribu pengikut bernama RODA POLITIK melalui sebuah video yang diunggah pada 18 Mei 2023.

"SEMUA BUKTI SUDAH ADA AKHIRNYA GUBERNUR DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA??" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:

"DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK
AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK"

Namun begitu, apakah benar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hingga dituntut hukuman 20 tahun penjara?

Penjelasan

Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Inara Rusli Lepas Cadar Demi Pekerjaan, Dari Mana Asal Usul Berpakaian Menutup Wajah?

Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hingga dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK hingga dituntut hukuman 20 tahun penjara merupakan klaim yang salah.

Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More