/
Selasa, 27 Juni 2023 | 19:57 WIB
Mario Dandy Satrio dan pacar, AG [habibthink/]

Terpidana anak kasus pengeroyokan terhadap David Ozora, AG (15), mengalami guncangan secara psikologis sejak dieksekusi di LPKA Tangerang

Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa. (27/6/2023).

Menurut Mangatta, dampak tersebut sudah dialami oleh AG selama 14 hari yang lalu.

"Psikis-nya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," kata Mangatta, melansir liberte.suara.com, Selasa.

Dirinya menilai, kondisi di dalam LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AG saat ini.

Selama berada di LPKA, kata Mangatta setiap pukul 17.00 WIG, AG harus sudah masuk ke dalam tahanan. 

"Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," terangnya.

Menurut Mangatta, kondisi di LPKA juga kurang baik bagi AG.

"Tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yang kami sayangkan," ucapnya.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Diduga Korupsi Dibebastugaskan

Selain kondisi di lingkungan LPKA yang tidak cocok untuk AG, Mangatta juga mengeluhkan hak pendidikan kliennya itu.

Menurut Mangatta, sejak ditahan di LPKA, AG belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.

"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," jelas Mangatta.

Bukan itu saja, rupanya AG sempat menjadi anak perempuan pertama yang mendekam di LPKA Tangerang.

"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," ujar Mangatta.

"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian," lanjutnya.

Load More