Suara.com - Rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG (15) ditampilkan dalam persidangan, Selasa (27/6/2023).
Rekaman tersebut ditampilkan melalui televisi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam rekaman CCTV itu diputar oleh saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Awalnya, Purwanto membacakan urutan obrolan melalui WhatsApp antara David, Mario, Shane hingga Anastasia Pretya Amanda.
Setelah itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar Purwanto menyetel rekaman CCTV detik-detik David dianiaya. Dalam video yang ditampilkan, tampak mobil Jeep Rubicon yant dikendarain oleh Mario dan ditumpangi Shane serta AG melintas di dekat TKP.
Ada jarak waktu sekitar beberapa menit hingga David keluar dari rumah rekannya dan menemui Mario dkk. Kemudian, dalam rekaman terlihat David mengambil sikap tobat.
Hakim Ketua Alimin lalu bertanya kepada Purwanto sekitar berapa menit David melakukan sikap taubat.
Purwanto menyebut Davud melakukan sikap tobat kurang lebih satu menit.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pula aksi Mario menendang dan menginjak bagian kepala David beberapa kali. Rekaman itu hanya menampilkan gambar tanpa suara.
Sementara itu, David hanya tergeletak dan tidak berdaya. Video itu disebut direkam oleh Shane. Di ruang sidang, Mario tampak menyaksikan rekaman CCTV itu dengan tenang bersama tim hukumnya.
Baca Juga: AG jadi Anak Perempuan Pertama yang Huni LPKA Tangerang, Begini Kesehariannya di Penjara
Adapun dalam sidang ini Mario dan Shane duduk sebagai terdakwa. Sampai sekarang, sidang pemeriksaan saksi Purwanto masih berlangsung.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang