Suara.com - Rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG (15) ditampilkan dalam persidangan, Selasa (27/6/2023).
Rekaman tersebut ditampilkan melalui televisi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam rekaman CCTV itu diputar oleh saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Awalnya, Purwanto membacakan urutan obrolan melalui WhatsApp antara David, Mario, Shane hingga Anastasia Pretya Amanda.
Setelah itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar Purwanto menyetel rekaman CCTV detik-detik David dianiaya. Dalam video yang ditampilkan, tampak mobil Jeep Rubicon yant dikendarain oleh Mario dan ditumpangi Shane serta AG melintas di dekat TKP.
Ada jarak waktu sekitar beberapa menit hingga David keluar dari rumah rekannya dan menemui Mario dkk. Kemudian, dalam rekaman terlihat David mengambil sikap tobat.
Hakim Ketua Alimin lalu bertanya kepada Purwanto sekitar berapa menit David melakukan sikap taubat.
Purwanto menyebut Davud melakukan sikap tobat kurang lebih satu menit.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pula aksi Mario menendang dan menginjak bagian kepala David beberapa kali. Rekaman itu hanya menampilkan gambar tanpa suara.
Sementara itu, David hanya tergeletak dan tidak berdaya. Video itu disebut direkam oleh Shane. Di ruang sidang, Mario tampak menyaksikan rekaman CCTV itu dengan tenang bersama tim hukumnya.
Baca Juga: AG jadi Anak Perempuan Pertama yang Huni LPKA Tangerang, Begini Kesehariannya di Penjara
Adapun dalam sidang ini Mario dan Shane duduk sebagai terdakwa. Sampai sekarang, sidang pemeriksaan saksi Purwanto masih berlangsung.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP
-
Jung Hae In Berpeluang Bintangi Lucky Seoul, Drakor Terbaru dari tvN
-
Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa
-
Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Serum? Ini 6 Rekomendasi Serum Terbaik
-
Santri Korban Pembakaran Mulai Menulis Tapi Malu Masuk Sekolah
-
Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie
-
Sleeping with the Enemy: Chemistry Panas Cinta Laura dan Randy Martin, Tayang di WeTV
-
Kasus Kiai Ashari di Persimpangan, Kendala Bukti Hambat Pengusutan Dugaan Pencabulan 50 Santri
-
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Penyidikan
-
Dilema Social Battery Low: Baru Nongkrong Kok Udah Pengen Pulang?