Suara.com - Baru-baru ini diketahui, terpidana anak AG (15) ternyata merupakan anak perempuan pertama yang mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
AG dieksekusi ke LPKA Tangerang pada 14 Juni 2023 lalu. Mangatta menyebut AG awalnya tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang.
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian," jelas Mangatta.
Mangatta lalu menjelaskan berbagai kegiatan AG selama menjadi tahanan anak di LPKA Tangerang.
"Di LPKA, dia jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," ungkap Mangatta.
Psikis AG Terguncang
Sebelumnya, Mangatta mengatakan kliennya mengalami guncangan secara psikologis sejak dieksekusi di LPKA Tangerang. Dampak tersebut, kata Mangatta, sudah dialami oleh AG selama 14 hari ke belakang.
"Psikis-nya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," kata Mangatta seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Baca Juga: Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
Mangatta menilai kondisi di dalam LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AG saat ini.
"Tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yang kami sayangkan," ucap Mangatta.
Selain itu, Mangatta turut mengeluhkan hak pendidikan AG selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang. Dia menyebut kliennya belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada pihak LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," jelas Mangatta.
"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," sambungnya.
Dalam perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
-
Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak
-
Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy
-
Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis