Beredar kabar yang menarasikan bahwa Dewi Perssik ditahan pihak kepolisian akibat cekcok dengan Putri Ariani.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 10 ribu pengikut bernama BUNDA ZHERINE melalui sebuah video yang diunggah pada 29 Juni 2023.
"KARMA.! AKIBAT NYINDIR PUTRI ARIANI, HOTMAN PARIS SERET DEWI PERSIK KE MEJA HIJAU.?" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Kamis (29/6/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail yang telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"AKIBAT CEKCOK SAMA PUTRI ARIANI
DEWI PERSSIK RESMI DI TAHAN !"
Namun begitu, apakah benar Dewi Perssik ditahan karena cekcok dengan Putri Ariani?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Dewi Perssik yang ditahan pihak kepolisian.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Dewi Perssik ditahan karena cekcok dengan Putri Ariani.
Baca Juga: FIFA U-17: Benua Asia adalah Tuan Rumah Paling Ramah bagi Para Wakil Afrika
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada kabar atau pun bukti yang menyatakan Hotman Paris seret Dewi Perssik ke meja hijau karena menyindir Putri Ariani.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan 'AKIBAT CEKCOK SAMA PUTRI ARIANI, DEWI PERSSIK RESMI DI TAHAN !' merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: SBY Bayar BEM UI untuk Gulingkan Jokowi
-
Kurban Sapi Ditolak RT, Dewi Perssik Murka: Sombong, Baru Jadi Pak RT Belum Presiden!
-
CEK FAKTA: Syahnaz Sadiqah Temui Ibu Mertua Bersujud Minta Rujuk Usai Ditalak Jeje Govinda, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Timnas Indonesia Dipastikan Masuk Grup Neraka Piala Dunia U-17 2023
-
Cek Fakta: Datang ke Lokasi Syuting, Amanda Manopo Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Arya Saloka
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Purbaya Kejar Target Belanja Negara Rp 809 Triliun di Q1 2026 demi Ekonomi 6%
-
Satire atas Agama, Sosial, Budaya, dan Politik dalam 'Robohnya Surau Kami'
-
3 Pemain Bintang Rival Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 yang Patut Diwaspadai
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Beda dengan Patrick Kluivert, Sang Guru Pilih Mundur dari Timnas Karena 'Tugas Mulia'
-
BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR
-
Viral Donald Trump Minta Prabowo Pegangi Dokumen BoP dan Pulpen, Ekspresinya Jadi Sorotan
-
Apa Sanksi bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia?