/
Rabu, 19 Juli 2023 | 18:19 WIB
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)

Bahkan kata dia, sejak Juni 2022, dirinya sudah secara terbuka mengkritisi dan mengingatkan agar MA turun tangan, dengan mengoreksi/membatalkan penetapan sejumlah pengadilan tersebut dan menertibkan para hakim yang membuat keputusan yang tak sesuai dengan UU Perkawinan dan UUDNRI 1945 serta Putusan MK tersebut.

Hidayat menuturkan dirinya kembali menyampaikan kritikan pada Desember 2022.

"Akhirnya kritik dan saran terbuka dan konstruktif ke MA saya sampaikan pada Juni 2023. Dan Alhamdulillah, akhirnya MA mendengarkannya juga kritik dan saran yang kami sampaikan, juga dari MUI dan lain-lain, dengan Ketua MA menerbitkan SEMA yang menjadi pedoman pengadilan negeri ini," ungkap dia.

Karena itu SEMA kata dia penting dijadikan dasar hukum untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim hingga terjadilah pencatatan pernikahan beda Agama sekalipun tidak sesuai dengan UU Pernikahan dan UUDNRI 1945.

" Agar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas Agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar," katanya.

Load More