- Pemerintah membahas revisi UU HAM untuk melarang purnawirawan polisi dan militer menjadi anggota komisioner lembaga HAM nasional.
- Revisi ini bertujuan memastikan independensi lembaga HAM agar terhindar dari keterlibatan aparat dalam berbagai kasus pelanggaran kekerasan.
- Pemerintah berencana memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam penyidikan, penuntutan, serta menjadikan rekomendasi lembaga tersebut bersifat mengikat secara hukum.
Suara.com - Pemerintah menerima masukan agar anggota komisioner lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) tidak berasal dari latar belakang polisi maupun militer.
Usulan itu muncul dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengakui memang penguatan lembaga nasional HAM menjadi salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang tersebut.
Pemerintah ingin memastikan lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga Komnas Disabilitas dapat bekerja lebih independen dalam mengawasi pelaksanaan HAM.
"Ada juga masukan misalnya dalam proses, salah satu cara untuk memperkuat lembaga nasional HAM kita pastikan supaya nanti yang bisa menjadi anggota komisioner ya itu tidak boleh berlatar belakang polisi dan militer," kata Mugiyanto, saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Disampaikan Mugiyanto, usulan tersebut muncul akibat unsur aparat selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai peristiwa pelanggaran HAM dan kekerasan.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendorong agar lembaga pengawas HAM diisi figur yang benar-benar independen dari institusi keamanan.
"Nah, itu tadi, kita ingin mendengarkan suara dari publik ya, tapi di drafnya sampai saat ini seperti itu karena mereka selama ini kan ditengarai atau diduga banyak terlibat dari peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, dan sebagainya," ujarnya.
Selain membahas syarat komisioner, pemerintah turut menyiapkan penguatan kewenangan lembaga nasional HAM dalam revisi UU HAM.
Baca Juga: LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
Salah satu yang diusulkan ialah penambahan kewenangan Komnas HAM dari yang selama ini hanya melakukan penyelidikan menjadi dapat melakukan penyidikan hingga penuntutan.
"Bahkan kami punya ide juga supaya Komnas HAM misalnya ditambah kewenangannya tidak hanya melakukan penyelidikan tapi juga penyidikan ya bahkan kalau perlu penuntutan seperti KPK," tuturnya.
Pasalnya, diakui Mugiyanto, selama ini kewenangan Komnas HAM masih terbatas dan hanya berhenti pada tahap penyelidikan.
Selain itu, pemerintah turut menyoroti lemahnya posisi rekomendasi Komnas HAM sebab tidak bersifat mengikat. Ia mengungkapkan banyak rekomendasi Komnas HAM yang tidak dijalankan oleh lembaga pemerintah maupun pihak terkait.
"Dan mungkin 90 persen dari rekomendasi Komnas HAM itu belum dijalankan selama ini, rekomendasi kepada lembaga-lembaga pemerintah dan lain-lain, tidak mengikat. Dan kalau tidak dilaksanakan, enggak ada sanksinya. Kita akan perkuat ini supaya rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM juga nanti mengikat," tandasnya.
Pihaknya menampik bahwa revisi UU HAM justru akan melemahkan lembaga nasional HAM. Mugiyanto menegaskan keberadaan lembaga independen HAM tetap diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban HAM oleh negara.
Berita Terkait
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar