/
Jum'at, 28 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi tindak kejahatan kriminal. (Pexels)

Enam tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI) telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Dalam keenam tersangka tersebut, terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut lima fakta terkait kasus ini, dikutip dari Suara.com:

1. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

2. Dua dari enam tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN), yaitu oknum ASN di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan oknum ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Empat tersangka lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai pemasok device elektronik ilegal.

4. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh para tersangka sejak 10 hingga 20 Oktober 2022 dan mereka mengunggah total 191.995 IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin, merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.

5. Para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: CEK FAKTA: Jeje Govinda Resmi Gugat Cerai Syahnaz Syahnaz Usai Didesak MUI dan Ustaz Derry Sulaiman, Benarkah?

Load More