Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), menggugat Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan setelah kliennya, Habib Rizieq Shihab, tidak diberi izin untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh HRS:
1. Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kepala Bapas Jakarta Pusat karena tidak diizinkan menjalani ibadah umrah.
2. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
3. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.
4. Kejari Jakpus menolak izin ibadah umrah HRS dengan alasan khawatir minimnya pengawasan, namun Aziz menilai alasan tersebut menggelikan.
5. Tim pengacara HRS bahkan bersedia membiayai pengawasan atas HRS selama umrah jika diperlukan.
Baca Juga: Penakluk Gedung Pencakar Langit Remi Lucidi Tewas karena Terjatuh dari Lantai 68
6. HRS juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa lembaga, termasuk Kemenko Polhukam dan Komnas HAM.
7. Sebelumnya, HRS telah ditahan terkait kasus penyebaran kabar bohong mengenai tes Covid-19, divonis 4 tahun penjara, dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024 dengan masa bimbingan dari Bapas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Obral Izin Masuk Berujung Bencana: Ketika Bandar Judi Internasional Menyamar Jadi Wisatawan
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!