Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), menggugat Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan setelah kliennya, Habib Rizieq Shihab, tidak diberi izin untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh HRS:
1. Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kepala Bapas Jakarta Pusat karena tidak diizinkan menjalani ibadah umrah.
2. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
3. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.
4. Kejari Jakpus menolak izin ibadah umrah HRS dengan alasan khawatir minimnya pengawasan, namun Aziz menilai alasan tersebut menggelikan.
5. Tim pengacara HRS bahkan bersedia membiayai pengawasan atas HRS selama umrah jika diperlukan.
Baca Juga: Penakluk Gedung Pencakar Langit Remi Lucidi Tewas karena Terjatuh dari Lantai 68
6. HRS juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa lembaga, termasuk Kemenko Polhukam dan Komnas HAM.
7. Sebelumnya, HRS telah ditahan terkait kasus penyebaran kabar bohong mengenai tes Covid-19, divonis 4 tahun penjara, dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024 dengan masa bimbingan dari Bapas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'