Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), menggugat Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan setelah kliennya, Habib Rizieq Shihab, tidak diberi izin untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh HRS:
1. Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kepala Bapas Jakarta Pusat karena tidak diizinkan menjalani ibadah umrah.
2. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.
3. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.
4. Kejari Jakpus menolak izin ibadah umrah HRS dengan alasan khawatir minimnya pengawasan, namun Aziz menilai alasan tersebut menggelikan.
5. Tim pengacara HRS bahkan bersedia membiayai pengawasan atas HRS selama umrah jika diperlukan.
Baca Juga: Penakluk Gedung Pencakar Langit Remi Lucidi Tewas karena Terjatuh dari Lantai 68
6. HRS juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa lembaga, termasuk Kemenko Polhukam dan Komnas HAM.
7. Sebelumnya, HRS telah ditahan terkait kasus penyebaran kabar bohong mengenai tes Covid-19, divonis 4 tahun penjara, dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024 dengan masa bimbingan dari Bapas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya