/
Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Youtube/Markaz Syariah TV)

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), menggugat Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan setelah kliennya, Habib Rizieq Shihab, tidak diberi izin untuk menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci.

Berikut adalah 7 fakta terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh HRS: 

1. Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kepala Bapas Jakarta Pusat karena tidak diizinkan menjalani ibadah umrah.

2. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

3. Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan untuk membongkar dugaan pelanggaran kebebasan hak atas HRS yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.

4. Kejari Jakpus menolak izin ibadah umrah HRS dengan alasan khawatir minimnya pengawasan, namun Aziz menilai alasan tersebut menggelikan.

5. Tim pengacara HRS bahkan bersedia membiayai pengawasan atas HRS selama umrah jika diperlukan.

Baca Juga: Penakluk Gedung Pencakar Langit Remi Lucidi Tewas karena Terjatuh dari Lantai 68

6. HRS juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke beberapa lembaga, termasuk Kemenko Polhukam dan Komnas HAM.

7. Sebelumnya, HRS telah ditahan terkait kasus penyebaran kabar bohong mengenai tes Covid-19, divonis 4 tahun penjara, dan kini telah dinyatakan bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024 dengan masa bimbingan dari Bapas.

Load More