/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 23:42 WIB
Panglima TNI Yudo Margono. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan institusinya tak akan melindungi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Henri dan Afri ditetapkan KPK menjadi tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ujar Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023).

Ia pun menegaskan bahwa dirinya selalu tunduk kepada Undang-undang.

Yudo Margono juga membantah pihaknya mengintervensi perkara hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto 

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," kata Yudo Margono. 

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,"  sambungnya.

Lebih lanjut, Yudo Margono menyebut seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," ungkap dia.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung Usai Dihina, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY

Selain itu, Yudo Margono mengatakan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," tandasnya.

Load More