Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada hari ini, Rabu (2/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pertemuan dilangsungkan di rumah dinas Panglima TNI tadi pagi. Pertemuan membahas kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Tadi pagi ada pertemuan ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2023).
Kepada Yudo, Firli menjelaskan dugaan korupsi berupa suap Rp 88,3 miliar pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Henri dan Afri.
"Bagaimana penanganan perkara dari awal, sampai kemudian terakhir kemarin, sebagaimana teman-teman ketahui Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud," kata Ali.
Dalam pertemuan itu, disepakati antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama-sama menangani perkara tersebut.
"Nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama, gabungan atau joint investigation antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali.
"Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing, dalam hal tentu KPK memiliki dasar Pasal 42 Undang-Undang KPK," sambungnya.
Diduga Terima Suap Rp 88 Miliar
Baca Juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Henri dan anak buahnya, Afri menjadi tersangka dugaan penerima suap. Pada saat Afri terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta.
Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
-
Ngotot Mundur usai Pimpinan KPK Minta Maaf Kasus Kabasarnas, Surat Resign Brigjen Asep Guntur Ditolak Firli Cs
-
Umumkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Tanpa Sprindik, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Dilaksanakan Setelah Pemilu 2024
-
Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
-
Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Kasus Gratifikasi dan TPPU-nya Tak Dihentikan!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas