Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas tetap menegaskan bahwa tidak boleh ada atribut kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," kata Yaqut dikutip dari Antara.
Menag Yaqut sendiri sudah mempercayakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan.
Dia menegaskan tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye, dia berharap hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi.
"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do' and don't nya itu, jadi mana yang boleh dan nggak-nya kita buat," ujarnya.
Masalah mekanisme kampanye di kampus juga hanya dibolehkan berupa diskusi dan dialog untuk pendidikan politik.
"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jenis Mobil Ini Boleh Lintasi Tol IKN pada 13 hingga 29 Maret 2026
-
Persija Buka Suara Dituding Berbuat Macam-macam, Panpel Bantah Diskriminasi ke Borneo FC
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
Akhirnya Mauro Zijlstra Tumbang
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Forza Ferrari! Tifosi Punya Harapan, Tes Bahrain Tunjukkan Potensi SF-26