/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YouTube)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni membolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas tetap menegaskan bahwa tidak boleh ada atribut kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," kata Yaqut dikutip dari Antara.

Menag Yaqut sendiri sudah mempercayakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan.

Dia menegaskan tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye, dia berharap hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi. 

"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do' and don't nya itu, jadi mana yang boleh dan nggak-nya kita buat," ujarnya.

Masalah mekanisme kampanye di kampus juga hanya dibolehkan berupa diskusi dan dialog untuk pendidikan politik.

"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Malam Ini

Load More