Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang meminta agar masa jabatan pemimpin partai politik dibatasi.
Dalam perkara 75/PUU-XXI/2023 itu, seorang dosen Muhammad Helmi Fahrozi, karyawan swasta E. Ramos Patege, dan mahasiswa Leonardus O. Magai selaku pemohon meminta agar pemimpin partai politik hanya boleh menjabat selama dua periode dengan pergantian periode selama lima tahun sekali.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam konklusi putusannya, MK menyebut permohonan dari para pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.
“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tambah Anwar.
Sebab, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan dalam petitum a qui merupakan norma dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bagian BAB II tentang pembentukan partai politik.
Namun, persoalan yang diminta pemohon dalam perkara ini ialah bagian dari BAB IX soal kepengurusan partai politik.
“Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap normanPasal 2 ayat (1b) UU 2/2022, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic C Foekh dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Anwar menjelaskan pemaknaan baru tersebut makin sulit dibenarkan karena para pemohon ingin agar pengurus partai politik memegang jabatan lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik scara berterut-turut atau tidak.
Baca Juga: Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan,” kata Anwar.
Berita Terkait
-
Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
-
Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan
-
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
-
Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi