Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang meminta agar masa jabatan pemimpin partai politik dibatasi.
Dalam perkara 75/PUU-XXI/2023 itu, seorang dosen Muhammad Helmi Fahrozi, karyawan swasta E. Ramos Patege, dan mahasiswa Leonardus O. Magai selaku pemohon meminta agar pemimpin partai politik hanya boleh menjabat selama dua periode dengan pergantian periode selama lima tahun sekali.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam konklusi putusannya, MK menyebut permohonan dari para pemohon dianggap tidak jelas atau kabur.
“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tambah Anwar.
Sebab, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan dalam petitum a qui merupakan norma dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bagian BAB II tentang pembentukan partai politik.
Namun, persoalan yang diminta pemohon dalam perkara ini ialah bagian dari BAB IX soal kepengurusan partai politik.
“Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap normanPasal 2 ayat (1b) UU 2/2022, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik,” tutur Hakim Konstitusi Daniel Yusmic C Foekh dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Anwar menjelaskan pemaknaan baru tersebut makin sulit dibenarkan karena para pemohon ingin agar pengurus partai politik memegang jabatan lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik scara berterut-turut atau tidak.
Baca Juga: Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
“Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan,” kata Anwar.
Berita Terkait
-
Dorong Gibran Capres, Dua Mahasiswa Solo Kembali Desak MK Segera Gelar Sidang Uji Materi UU Pilpres
-
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Nasir PKS: MK Jadi Keranjang Sampah
-
Debat Pro Kontra Soal Aturan MK Bolehkan Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan
-
Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK, Gakenas Serahkan Kesimpulan Perkara
-
Tak Tantang Capres Debat di Kampus, BEM KM UGM Pilih Ajak Sarasehan dan Sodorkan Kontrak Politik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar