Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menanggapi adanya informasi yang menyebut dirinya akan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Informasi itu beredar setelah ia melakukan penempelan stiker Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga yang berada di sekitar Kota Solo. Aksi Gibran tersebut dinilai sebagai bagian kampanye yang seharusnya belum dimulai.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo mengatakan bakal menelusuri lebih lanjut terkait aksi tempel stiker Ganjar Pranowo (19/8/2023) lalu yang dilakukan kader PDIP.
Bawaslu menegaskan bakal menilik lebih lanjut apakah kegiatan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mempersilahkan Bawaslu untuk memeriksanya agar bisa menilainya secara langsung.
"Silahkan diperiksa yah, biar Bawaslu aja yang menilai," ungkap Gibran dikutip melalui kanal Youtube Berita Surakarta, Selasa (29/8/2023).
Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi pemeriksaan dari Bawaslu. Meski begitu, dia menyatakan bahwa dirinya siap jika ada pemeriksaan.
"Belum saya tunggu aja suratnya (dari Bawaslu). Nanti kalau ada apa-apa, pemeriksaan kami siap," lanjutnya.
Putra sulung Jokowi itu juga menambahkan, terkait aksi tempel stiker ke depannya dia akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu. Apabila tidak diperbolehkan, maka kegiatan tersebut akan dihentikan.
Baca Juga: Gibran Kebut Kelengkapan Stadion Manahan untuk Piala Dunia U-17 2023
"Ya kita konsultasi dulu dengan Bawaslu, kalau nggak boleh ya kita berhenti dulu," kata Gibran.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa di tanggal 19 Agustus lalu semua kader PDIP memang melaksanakan tugas tersebut. Namun dia sendiri tidak pernah mengklaim dirinya bahwa dia merupakan tim inti kampanye Ganjar Pranowo.
"Di tanggal 19 itu semua kader menjalankan aktivitas itu," ujarnya.
"Saya tidak pernah mengklaim diri saya sebagai jurkam (juru kampanye Ganjar), sebagai tim inti, nggak," katanya.
Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kampanye di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu