Metro, Suara.com - Masyarakat kini dilarang untuk mencatatkan nama pada dokumen kependudukan dengan cara disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Apabila memang penulisan namanya disingkat, maka nama tersebut tidak boleh diubah selamanya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang telah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.
"Artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Zudan mencontohkan dengan nama seseorang Abdul Muis. Kemendagri memperbolehkan apabila pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis dalam dokumen kependudukan.
Tetapi, nama Abd Muis itu tidak boleh diubah-ubah kembali.
"Namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," katanya.
Di samping itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
5 Fakta Wanita Diduga Dilecehkan Oknum Perangkat Desa saat Urus Dokumen Kependudukan
-
Gratis! Disdukcapil DKI Mulai Jemput Bola Ubah Data Warga yang Nama Jalannya Diubah Pada Rabu
-
22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bukan Cuma Legging, Salmafina Sunan Ungkap Penyebab Perceraian dengan Taqy Malik
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Siap Rilis, Oppo Find X9s Usung Tombol Khusus dan Kamera Premium 50 MP
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
PBSI Lepas Tim Indonesia ke Piala Thomas dan Uber 2026: Nikmati Setiap Pertandingan!
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum