/
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:33 WIB
suara.com

Metro, Suara.com - Masyarakat kini dilarang untuk mencatatkan nama pada dokumen kependudukan dengan cara disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Apabila memang penulisan namanya disingkat, maka nama tersebut tidak boleh diubah selamanya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang telah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

"Artinya bahwa boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya karena akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya," kata  Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Zudan mencontohkan dengan nama seseorang Abdul Muis. Kemendagri memperbolehkan apabila pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis dalam dokumen kependudukan.

Tetapi, nama Abd Muis itu tidak boleh diubah-ubah kembali.

"Namun selamanya akan Abd Muis. Inilah namanya, Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama," katanya.

Di samping itu pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Gelar pendidikan dan keagamaan juga tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Sumber :  Suara.com

Load More