Metro, Suara.om – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, terkait persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2022, Selasa 7 Juni 2022. Senator Lampung yang membidangi Komite III DPD RI dr. Jihan Nurlela menyoroti mengenai kenaikan ongkos naik haji (ONH) dalam RDP ini.
Tahun ini, mengantisipasi Pandemi COvid 19, usia keberangkatan haji dibatasi sampai 65 tahun. Jangan sampai kenaikan ongkos naik haji ke depan membebani mereka yang batal berangkat tahun ini.
“Soal kenaikan ONH, kalau dilihat dari nilai subsidi, prinsipnya saya setuju, tapi harus diberikan sosialisasi mendetail kepada masyarakat kondisi sebenarnya. Kemudian, nilai manfaat Jemaah yang usia di atas 65 tahun, jangan sampai kenaikan ONH membebani mereka, jadi mereka bisa diberikan subsidi,” ujarnya.
Karena itu, terusnya perlu difikirkan agar subsidi pemerintah tidak semakin membesar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya maka penting dipertimbangkan untuk menaikan biaya haji secara proporsional dan berkeadilan.
“Diharapkan dengan pertimbangan seperti ini maka penentuan dana haji mengakomodasi rasa keadilan; sustanaibility; dan istitha’ah,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komite III DPD-RI, Prof.Dr.Hj. Sylviana Murni, dan dihadiri anggota Komite III DPD-RI.
Sementara dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir Dr.Ir.Acep Riana Jayaprawira,M.Si., Anggota Bidang Keuangan dan Resiko Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jajarannya.
Dari RDPU ini, menurut dr. Jihan Nurlela beberapa kesimpulan antaralain, BPKH memiliki dasar hukum diantaranya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, salah satu tantangan dalam investasi dana haji di BPKH adalah keterbatasan investasi berbasiskan syariah. Dana Haji yang diperbolehkan investasi oleh regulasi adalah di investasikan ke Bank maksimal 30 persen dan investasi maksimal 70 persen di luar Bank (surat berharga, emas dan investasi lainnya).
“Dana Abadi Umat (DAU) besarnya 3,5 triliun (data tahun 2020/BPKH) yang tidak boleh digunakan kecuali dana pemanfaatannya. Terdapat pula pengelolaan dana bagi haji yang batal dikelola (60 ribu jemaah karena covid) dikelola oleh BPKH. BPKH meraih WTP dari BPK sebanyak 3 tahun terakhir (2018-2020). Dalam tata kelola BPKH, sudah di ISO untuk menjamin manajemen yang sehat,” jelasnya.
Adapun pengeluaran BPIH 1443H/2022M yakni pertama,biaya penerbangan 30,1 juta/jemaah (total 2,76 triliun); kedua living cost 5,7 juta/jemaah (total 524 miliar rupiah); ketiga biaya akomodasi, katering,transportasi 37,6 juta/jemaah (total 3,46 triliun); keempat biaya pelayanan Armuzna/Masyair 23,3 juta/jemaah (total 2,16 triliun).
Kedepan menurutnya perlu dipertimbangan untuk mengevaluasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam konteks sinergitas dan harmonisasi kebijakan antara BPKH dengan Kementerian Agama RI.
Berita Terkait
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan