/
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:53 WIB
Beni

Metro, Suara.om – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, terkait persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2022, Selasa 7 Juni 2022. Senator Lampung yang membidangi Komite III DPD RI dr. Jihan Nurlela menyoroti mengenai kenaikan ongkos naik haji (ONH) dalam RDP ini.

Tahun  ini, mengantisipasi Pandemi COvid 19, usia keberangkatan haji dibatasi sampai 65 tahun. Jangan sampai kenaikan ongkos naik haji ke depan membebani mereka yang batal berangkat tahun ini.

“Soal kenaikan ONH, kalau dilihat dari nilai subsidi, prinsipnya saya setuju, tapi harus diberikan sosialisasi mendetail kepada masyarakat kondisi sebenarnya. Kemudian, nilai manfaat Jemaah yang usia di atas 65 tahun, jangan sampai kenaikan ONH membebani mereka, jadi mereka bisa diberikan subsidi,” ujarnya.

Karena itu, terusnya perlu difikirkan agar subsidi pemerintah tidak semakin membesar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya maka penting dipertimbangkan untuk menaikan biaya haji secara proporsional dan berkeadilan.

“Diharapkan dengan pertimbangan seperti ini maka penentuan dana haji mengakomodasi rasa keadilan; sustanaibility; dan  istitha’ah,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komite III DPD-RI, Prof.Dr.Hj. Sylviana Murni, dan dihadiri anggota Komite III DPD-RI.

Sementara dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir Dr.Ir.Acep Riana Jayaprawira,M.Si., Anggota Bidang Keuangan dan Resiko Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jajarannya.

Dari RDPU ini, menurut dr. Jihan Nurlela beberapa kesimpulan antaralain, BPKH memiliki dasar hukum diantaranya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Selanjutnya, salah satu tantangan dalam investasi dana haji di BPKH adalah keterbatasan investasi berbasiskan syariah. Dana Haji yang diperbolehkan investasi oleh regulasi adalah di investasikan ke Bank maksimal 30 persen dan investasi maksimal 70 persen di luar Bank (surat berharga, emas dan investasi lainnya).

“Dana Abadi Umat (DAU) besarnya 3,5 triliun (data tahun 2020/BPKH) yang tidak boleh digunakan kecuali dana pemanfaatannya. Terdapat pula pengelolaan dana bagi haji yang batal dikelola (60 ribu jemaah karena covid) dikelola oleh BPKH. BPKH meraih WTP dari BPK sebanyak 3 tahun terakhir (2018-2020). Dalam tata kelola BPKH, sudah di ISO untuk menjamin manajemen yang sehat,” jelasnya.

Adapun pengeluaran BPIH 1443H/2022M yakni pertama,biaya penerbangan 30,1 juta/jemaah (total 2,76 triliun); kedua living cost 5,7 juta/jemaah (total 524 miliar rupiah); ketiga biaya akomodasi, katering,transportasi 37,6 juta/jemaah (total 3,46 triliun); keempat biaya pelayanan Armuzna/Masyair 23,3 juta/jemaah (total 2,16 triliun).

Kedepan menurutnya perlu dipertimbangan untuk mengevaluasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam konteks sinergitas dan harmonisasi kebijakan antara BPKH dengan Kementerian Agama RI.

Load More