Metro, Suara.om – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, terkait persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2022, Selasa 7 Juni 2022. Senator Lampung yang membidangi Komite III DPD RI dr. Jihan Nurlela menyoroti mengenai kenaikan ongkos naik haji (ONH) dalam RDP ini.
Tahun ini, mengantisipasi Pandemi COvid 19, usia keberangkatan haji dibatasi sampai 65 tahun. Jangan sampai kenaikan ongkos naik haji ke depan membebani mereka yang batal berangkat tahun ini.
“Soal kenaikan ONH, kalau dilihat dari nilai subsidi, prinsipnya saya setuju, tapi harus diberikan sosialisasi mendetail kepada masyarakat kondisi sebenarnya. Kemudian, nilai manfaat Jemaah yang usia di atas 65 tahun, jangan sampai kenaikan ONH membebani mereka, jadi mereka bisa diberikan subsidi,” ujarnya.
Karena itu, terusnya perlu difikirkan agar subsidi pemerintah tidak semakin membesar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya maka penting dipertimbangkan untuk menaikan biaya haji secara proporsional dan berkeadilan.
“Diharapkan dengan pertimbangan seperti ini maka penentuan dana haji mengakomodasi rasa keadilan; sustanaibility; dan istitha’ah,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komite III DPD-RI, Prof.Dr.Hj. Sylviana Murni, dan dihadiri anggota Komite III DPD-RI.
Sementara dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir Dr.Ir.Acep Riana Jayaprawira,M.Si., Anggota Bidang Keuangan dan Resiko Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jajarannya.
Dari RDPU ini, menurut dr. Jihan Nurlela beberapa kesimpulan antaralain, BPKH memiliki dasar hukum diantaranya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, salah satu tantangan dalam investasi dana haji di BPKH adalah keterbatasan investasi berbasiskan syariah. Dana Haji yang diperbolehkan investasi oleh regulasi adalah di investasikan ke Bank maksimal 30 persen dan investasi maksimal 70 persen di luar Bank (surat berharga, emas dan investasi lainnya).
“Dana Abadi Umat (DAU) besarnya 3,5 triliun (data tahun 2020/BPKH) yang tidak boleh digunakan kecuali dana pemanfaatannya. Terdapat pula pengelolaan dana bagi haji yang batal dikelola (60 ribu jemaah karena covid) dikelola oleh BPKH. BPKH meraih WTP dari BPK sebanyak 3 tahun terakhir (2018-2020). Dalam tata kelola BPKH, sudah di ISO untuk menjamin manajemen yang sehat,” jelasnya.
Adapun pengeluaran BPIH 1443H/2022M yakni pertama,biaya penerbangan 30,1 juta/jemaah (total 2,76 triliun); kedua living cost 5,7 juta/jemaah (total 524 miliar rupiah); ketiga biaya akomodasi, katering,transportasi 37,6 juta/jemaah (total 3,46 triliun); keempat biaya pelayanan Armuzna/Masyair 23,3 juta/jemaah (total 2,16 triliun).
Kedepan menurutnya perlu dipertimbangan untuk mengevaluasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam konteks sinergitas dan harmonisasi kebijakan antara BPKH dengan Kementerian Agama RI.
Berita Terkait
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Indonesia Mulai Langkah Investasi di Proyek King Salman Gate lewat BPKH
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'