Metro, Suara.om – Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji, terkait persiapan pelaksanaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2022, Selasa 7 Juni 2022. Senator Lampung yang membidangi Komite III DPD RI dr. Jihan Nurlela menyoroti mengenai kenaikan ongkos naik haji (ONH) dalam RDP ini.
Tahun ini, mengantisipasi Pandemi COvid 19, usia keberangkatan haji dibatasi sampai 65 tahun. Jangan sampai kenaikan ongkos naik haji ke depan membebani mereka yang batal berangkat tahun ini.
“Soal kenaikan ONH, kalau dilihat dari nilai subsidi, prinsipnya saya setuju, tapi harus diberikan sosialisasi mendetail kepada masyarakat kondisi sebenarnya. Kemudian, nilai manfaat Jemaah yang usia di atas 65 tahun, jangan sampai kenaikan ONH membebani mereka, jadi mereka bisa diberikan subsidi,” ujarnya.
Karena itu, terusnya perlu difikirkan agar subsidi pemerintah tidak semakin membesar pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya maka penting dipertimbangkan untuk menaikan biaya haji secara proporsional dan berkeadilan.
“Diharapkan dengan pertimbangan seperti ini maka penentuan dana haji mengakomodasi rasa keadilan; sustanaibility; dan istitha’ah,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komite III DPD-RI, Prof.Dr.Hj. Sylviana Murni, dan dihadiri anggota Komite III DPD-RI.
Sementara dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir Dr.Ir.Acep Riana Jayaprawira,M.Si., Anggota Bidang Keuangan dan Resiko Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jajarannya.
Dari RDPU ini, menurut dr. Jihan Nurlela beberapa kesimpulan antaralain, BPKH memiliki dasar hukum diantaranya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya, salah satu tantangan dalam investasi dana haji di BPKH adalah keterbatasan investasi berbasiskan syariah. Dana Haji yang diperbolehkan investasi oleh regulasi adalah di investasikan ke Bank maksimal 30 persen dan investasi maksimal 70 persen di luar Bank (surat berharga, emas dan investasi lainnya).
“Dana Abadi Umat (DAU) besarnya 3,5 triliun (data tahun 2020/BPKH) yang tidak boleh digunakan kecuali dana pemanfaatannya. Terdapat pula pengelolaan dana bagi haji yang batal dikelola (60 ribu jemaah karena covid) dikelola oleh BPKH. BPKH meraih WTP dari BPK sebanyak 3 tahun terakhir (2018-2020). Dalam tata kelola BPKH, sudah di ISO untuk menjamin manajemen yang sehat,” jelasnya.
Adapun pengeluaran BPIH 1443H/2022M yakni pertama,biaya penerbangan 30,1 juta/jemaah (total 2,76 triliun); kedua living cost 5,7 juta/jemaah (total 524 miliar rupiah); ketiga biaya akomodasi, katering,transportasi 37,6 juta/jemaah (total 3,46 triliun); keempat biaya pelayanan Armuzna/Masyair 23,3 juta/jemaah (total 2,16 triliun).
Kedepan menurutnya perlu dipertimbangan untuk mengevaluasi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam konteks sinergitas dan harmonisasi kebijakan antara BPKH dengan Kementerian Agama RI.
Berita Terkait
-
Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif