Metro, Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tetap memblokir platform besar seperti WhatsApp, Google, hingga Twitter apabila tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 dan berarti blokir berlaku mulai per 21 Juli.
"Kalau mereka enggak mendaftar ruginya di mereka sendiri, berarti mereka enggak melihat Indonesia sebagai market potensial," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Semuel menegaskan apabila platform besar tidak mendaftar PSE lingkup privat, maka itu juga membuka kesempatan untuk aplikasi buatan anak bangsa demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Intinya kami tegas dan ini adalah regulasi yang ada. Ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Ini tata kelola supaya kita tahu siapa saja beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tutur dia saat menjawab pertanyaan skenario terburuk jika WhatsApp dan Instagram diblokir.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo, aplikasi perpesanan yang sudah mendaftar PSE lingkup privat contohnya Telegram dan Discord.
Meta juga sudah mendaftarkan platform Instagram dan Facebook dalam dua versi, yakni website dan aplikasi di App Store. Namun WhatsApp belum terdaftar hingga 19 Juli per 14.49 WIB.
Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan kalau aplikasi perpesanan alternatif juga sudah banyak. Ia mencontohkan ada aplikasi seperti Pesankita dan Palapa.
"Sudah banyak sekarang chatting ada Palapa, ada banyak sekali, Pesankita dan lain-lain. Sudah banyak pilihan di masyarakat," jelas dia.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, aplikasi Palapa memang ada di toko aplikasi Apple App Store. Sementara di toko aplikasi Android, Google Play Store, tidak ada.
Baca Juga: Indonesia dan Timor Leste Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi Bilateral
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi