Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab tudingan soal pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tudingan ini salah satunya diutarakan oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia mengatakan ada tiga pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3, dan Pasal 36.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang dimaksud meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah konten kontroversi yang menghebohkan publik.
"Contohnya, ada postingan terkait dengan agama beberapa waktu lalu yang sempat ramai. Setelah kejadiannya baru kita minta setop karena sudah mengganggu. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat," ungkap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
"Salah satunya untuk meredam itu adalah melakukan pemblokiran. Jadi itu adalah hal-hal yang benar-benar terjadi, bukannya apa-apa terus di-takedown," sambung dia.
Kemudian terkait pelanggaran atau penegakan hukum, Semuel menjawab kalau hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebab PSE bisa saja melakukan pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sem mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot. Untuk itu aparat penegak hukum harus masuk ke sistem perusahaan karena itulah faktor utama dari insiden penipuan.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem ya enggak perlu (masuk ke sistem). Kalau ada fintech yang tiba-tiba uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit karena sistem, itu harus masuk. Jadi ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat," papar Semuel.
Sementara untuk mengatur konten, Sem mengklaim bahwa pemerintah sudah memiliki tata kelola. Jadi platform digital itu sudah mengetahui kalau pemblokiran konten tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Kominfo Tak Gentar Blokir WhatsApp Cs, Jadi Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa
"Kalau ada kejahatan, saya perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Artinya kan sudah ada kasusnya, enggak bisa tiba-tiba enggak ada kasus terus ke platform untuk minta nomornya (data)," jelas dia.
Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 ini bertuliskan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal 9 Ayat 4 bertuliskan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Teguh menilai kalau Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' bersifat karet.
Tag
Berita Terkait
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Unisoc T8300 Setara Snapdragon Apa? Kini Jadi Jagoan Chipset HP Gaming Murah 2 Jutaan
-
Sansui Resmi Rilis AC Inverter Terbaru Kaze Mura, Hadirkan Kesejukan Ala Pedesaan Jepang
-
Penampakan Update Red Dead Redemption di Xbox Series X/S dan PS5 Terungkap
-
Kapan Versi 2025 Keluar? Ini Tanggal Rilis Spotify Wrapped dari Tahun ke Tahun
-
Harga Lebih Miring, Desain iPhone 17e Beredar ke Publik
-
5 Rekomendasi HP Huawei dengan Kamera Terbaik, Bikin Hasil Konten Naik Level
-
Redmi 15C 5G Masuk ke Pasar Asia Pekan Ini: Harga Lebih Murah, Spek Cocok untuk Remaja
-
6 Smartwatch yang Aman Dipakai di Musim Hujan, Gak Gampang Rusak Meski Sering Basah!
-
5 Pilihan Tablet 5G Terbaik Desember 2025, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Pesaing Vivo X300 FE, Motorola Edge 70 Ultra Bawa RAM 16 GB dan Snapdragon 8 Gen 5