Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab tudingan soal pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tudingan ini salah satunya diutarakan oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia mengatakan ada tiga pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3, dan Pasal 36.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang dimaksud meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah konten kontroversi yang menghebohkan publik.
"Contohnya, ada postingan terkait dengan agama beberapa waktu lalu yang sempat ramai. Setelah kejadiannya baru kita minta setop karena sudah mengganggu. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat," ungkap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
"Salah satunya untuk meredam itu adalah melakukan pemblokiran. Jadi itu adalah hal-hal yang benar-benar terjadi, bukannya apa-apa terus di-takedown," sambung dia.
Kemudian terkait pelanggaran atau penegakan hukum, Semuel menjawab kalau hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebab PSE bisa saja melakukan pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sem mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot. Untuk itu aparat penegak hukum harus masuk ke sistem perusahaan karena itulah faktor utama dari insiden penipuan.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem ya enggak perlu (masuk ke sistem). Kalau ada fintech yang tiba-tiba uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit karena sistem, itu harus masuk. Jadi ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat," papar Semuel.
Sementara untuk mengatur konten, Sem mengklaim bahwa pemerintah sudah memiliki tata kelola. Jadi platform digital itu sudah mengetahui kalau pemblokiran konten tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Kominfo Tak Gentar Blokir WhatsApp Cs, Jadi Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa
"Kalau ada kejahatan, saya perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Artinya kan sudah ada kasusnya, enggak bisa tiba-tiba enggak ada kasus terus ke platform untuk minta nomornya (data)," jelas dia.
Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 ini bertuliskan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Pasal 9 Ayat 4 bertuliskan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Teguh menilai kalau Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' bersifat karet.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
HP OPPO Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Juni 2026: Ada Layar AMOLED dan Baterai Jumbo
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TH-65NX600G: Smart TV Premium Terjangkau Layar 65 Inci
-
HP Samsung Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Pilihan Terbaik Bulan Juni 2026
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Kece untuk Konten Estetik Kreator Pemula
-
Posisi Laufey dalam Game God of War, Rahasia Karakter Utama Terungkap
-
4 HP Android dengan Fitur Live Photo seperti iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Baterai 7000 mAh untuk Main Game Berat: Spek Gahar, Layar AMOLED, dan Cas Super Ngebut
-
Smartwatch Premium, Amazfit Balance 3 Hadir dengan Layar 3.000 Nits dan Memori Lega