Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dua alasan mengapa perusahaan-perusahaan berbasis internet di Indonesia harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Semuel mengatakan bahwa pendataan dan pajak adalah dua alasan mengapa PSE Lingkup Privat penting.
"Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital," dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Sem mengatakan, ruang digital itu bersifat tidak terbatas. Berbeda dengan ruang fisik yang alamatnya bisa ditemui, seperti sebuah toko yang dianalogikan Sem.
"Inilah yang mau kami coba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, agar wajib mendaftar supaya terdata," kata Sem.
"Jadi kami tahu apa layanannya yang mereka berikan, bagaimana kalau ada masalah, apa ada pedomannya dengan bahasa Indonesia supaya masyarakat mengerti," sambung dia.
Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.
"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," papar Sem.
Lebih lanjut Sem menuturkan, ada enam kategori terkait PSE lingkup privat, sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berikut enam kategori yang masuk dalam lingkup PSE:
Baca Juga: Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat
surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat akan berakhir pada 20 Juli besok. Mereka yang tidak mendaftar akan diperingatkan oleh Kominfo, diberi sanksi administratif, dan bahkan bisa diblokir.
Berita Terkait
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
-
Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Xiaomi Umumkan Jadwal dan Perangkat yang Siap Menerima Update HyperOS 3.0 Stabil
-
Biodata Zeys: Pemain Profesional hingga Pelatih Berprestasi di Esports
-
7 Hewan dengan Kekuatan Superpower Alami yang Luar Biasa
-
Lazada Sebut Fitur AI Mampu Tingkatkan Belanja Online di Tanggal Kembar 9.9
-
Deretan Fitur AI di HP Realme, Lengkap dari Kamera hingga Gaming
-
Infinix GT 30 Masuk Indonesia 24 September, HP Gaming Banyak Fitur AI
-
39 Kode Redeem FF Hari Ini 19 September 2025, Skin SG2 dan Scar Megalodon Menanti
-
Redmi Pad 2 Play Bundle Masuk Indonesia, Tablet Xiaomi Rp 2 Jutaan Cocok untuk Anak
-
Riset Ungkap Kecepatan Internet Indonesia Nomor 2 Paling Lelet di Asia Tenggara
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB, Performa Kencang Harga Terjangkau