Metro, Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT mendorong desa bentuk mitigasi kebencanaan berbasis komunitas. Hal itu untuk menanggulangi bencana alam di tingkat desa.
Hal tersebut terungkap dalam Workshop on Sharing Experiences in Disaster Management at Community and Rural/Poor Household Levels di Denpasar, Bali, Selasa (19/7),
Kemendes PDTT telah menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Kebijakan ini juga mengatur tentang percepatan pencapaian penanganan bencana melalui mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
"Edukasi tentang mitigasi kebencanaan ini dapat berupa sistem peringatan dini bencana, misalnya pada erupsi gunung berapi ataupun tsunami, penyediaan jalur evakuasi serta perlengkapan keselamatan," ujar Dirjen Pembangunan dan Perdesaan Kemendes PDTT, Sugito dalam siaran persnya, Rabu.
Sebagai langkah untuk mewujudkan arah kebijakan itu, ia mengemukakan, dilakukan berbagai langkah.
Pertama, pemutakhiran data meliputi data terkait potensi ancaman bencana, letak geografis, kearifan lokal, kebiasaan masyarakat serta kebutuhan masyarakat.
Kedua, penguatan kelembagaan atau organisasi dan kapasitas masyarakat dalam mitigasi dan kesiapsiagaan.
Ketiga, sinergi dengan mitra kerja melalui forum sinergitas pelaksanaan program antar K/L, pemerintah daerah, private sector, LSM dan juga perbankan.
Keempat, mitigasi dan kesiapsiagaan, meliputi mitigasi vegetasi, sipil teknis serta sarana dan prasarana.
Baca Juga: PMI Lampung Lantik Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022-2027
Dan kelima, penanganan tanggap darurat pasca bencana meliputi pemulihan trauma, peralatan kebencanaan, pemulihan ekonomi dengan bantuan permodalan dan pelatihan, rehabilitasi sarana dan prasarana, serta penanganan bencana berbasis kearifan lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Gareth Bale Ungkap Rahasia: Hampir Bela Manchester United tapi Batal Gegara Ini
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Genjot Konversi Motor Listrik
-
7 Baju Koko Alisan untuk Tampil Gagah dan Nyaman bagi Pria saat Lebaran 2026
-
Kicak dan Lorong Sempit Kauman Penjaga Memori Kuliner Mataram Islam
-
Polres Pasaman Barat Dirikan 5 Pos Pengamanan Lebaran 2026, Layani Pemudik 24 Jam!
-
Bawa Pulang Mobil Mudik Plus Peluang Umrah Gratis? Adira Expo Berkah Ramadan Yogyakarta Solusinya
-
Perang AS-Israel vs Iran Berpotensi Meluas, Pakar Sebut Piala Dunia 2026 Pasti Ditunda
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
Deretan Rekomendasi Film Korea Genre Kriminal, Tayang di Vidio!
-
Tok! CAS Tolak Banding FAM, Begini Nasib 7 Pemain Naturalisasi Abal-abal Malaysia