Metro,Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap berlaku hingga 2023. Pasalnya, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk nomor pokok pajak baru berlaku pada 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan Disdukcapil terlebih dahulu.
"Kami lakukan sampai implementasi core tax yang Insha Allah dilaksanakan Januari 2024. Dan betul-betul kami gunakan core system kami pada 2024," ujarnya dalam media briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti mewajibkan masyarakat membayar pajak. Dia menjelaskan, NIK sebagai wadah administrasi perpajakan.
"Jadi, bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang diluar PTKP harus bayar pajak," ucap dia.
Ia juga meminta masyarakat melakukan pembaharuan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Jadi, ini yang kita coba harapkan dengan peluncuran kemarin, satu sisi kita gunakan akses ke sistem informasi DJO, tapi sisi lain, ini pembaharuan pemutakhiran data yang ada, khususnya email, alamat email, dan nomor telepon," jelas dia.
Suryo mengungkapkan, tercatat ada 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP untuk masuk ke sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kepada masyarakat yang belum valid ini kita berikan waktu buat klarifikasi, jadi disamping wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami lakukan reaching out untuk melakukan klarifikasi ke beberapa informasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar