Suara.com - The Indonesian Institute (TII) menilai pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi pelindungan data.
Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.
“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp 868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp 281 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2021.
Dengan adanya integrasi data NIK, Nuri berharap akan ada peningkatan penerimaan negara dari pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut dikarenakan data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.
Di sisi lain, pengintegrasian data masih dibayangi oleh permasalahan perlindungan data. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Selain isu perlindungan data, ia berpendapat pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.
"Dengan demikian tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya. [Antara]
Baca Juga: Bakal Diintegrasikan, Wajib Pajak ber NIK tak Perlu Memiliki NPWP
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Olahraga Nilai Banding Malaysia ke FIFA Akan Sulit
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
Terkini
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 13 Oktober 2025, Buruan Klaim Incubator Voucher dan Skin Epik Gratis
-
Teknologi AI Buatan Lokal Kini Bisa Generate Gambar dan Video
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
-
10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025: Caranya Gampang, Bisa Langsung Cair!
-
4 Tips Penting Memilih Setrika Terbaik, Kenali Jenis Pelat hingga Fiturnya
-
Penemuan Sains: Protein Unik Naked Mole Rat Mampu Memperlambat Penuaan dan Kanker
-
Terungkap! 7 Perbedaan Mencolok Funtouch OS dan Origin OS yang Wajib Anda Ketahui
-
Dari Jepretan Biasa Jadi Keren Maksimal: Trik AI 2 Langkah untuk Foto Traveling
-
Multitasking Jadi Lebih Mudah: Ubah Laptop Jadi Layar Eksternal dengan Fitur Tersembunyi Windows
-
26 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025, Klaim Hadiah Spesial Timnas dan Vector Batik Menarik