Metro, Suara.com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 788 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa sekarang adalah era layanan berbasis elektronik atau digital. Sebab, hampir semua sektor kehidupan membutuhkan layanan teknologi informasi.
“SPBE sebagai terobosan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat, efisien, efektif, dan prima. Zamannya sekarang semua terintegrasi dalam satu aplikasi saja. Maka Kementerian Agama di bawah komando Gus Yaqut berkeinginan mengintegrasikan semua layanan Kementerian Agama dalam satu aplikasi digital yang disebut dengan Super App,” kata Wibowo Prasetyo saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi KMA Nomor 788 Tahun 2021, di Kementerian Agama pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Sumatera dan Banten, di Hotel Grand Mercure Medan, Jum'at (5/8/2022).
Wibowo menjelaskan, SPBE merupakan menjadi bagian dari implementasi atas satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama, yaitu terkait transformasi digital. SPBE bukan hanya untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat, namun memberi arah dan panduan seberapa jauh transformasi dilakukan secara efektif.
“Kita sudah punya payung hukum untuk melaksanakan tugas ini. SPBE bukan hanya untuk memudahkan pelayanan masyarakat, namun memberi arah dan panduan agar informasi disampaikan secara efektif,” kata Wibowo.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Akhmad Fauzin melaporkan bahwa Sosialisasi KMA Nomor 788 Tahun 2021 ini dihadiri Kepala Kankemenag, Rektor Perguan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Biro PTKN, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Sub Koordinator Umum dan Humas se-Sumatera dan Banten.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan mandatori undang-undang yang harus diterapkan. Di KMA tersebut dijelaskan secara gamblang untuk merefungsi pengembangan Perpres 95 tahun 2018. Kita masuk di era globalisasi, seluruh informasi mudah didapat dengan cepat. Maka sosialisasi SPBE ini adalah mandatori UU agar digunakan di satuan kerja masing-masing sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Akhmad Fauzin.
Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa SPBE dilaksanakan untuk membangun integrasi informasi yang strategis bagi suatu perencanaan. Hal ini perlu dilakukan untuk melakukan justifikasi pada kebijakan-kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
“Tanpa dukungan sistem informasi yang integral, akan sulit melakukan perubahan pembangunan dan perencanaan kebijakan sistem informasi secara nasional,” kata Akhmad Fauzin.
Baca Juga: Kondangan Day, Undangan Digital Berbasis Syar'i
Akhmad Fauzin menilai Biro Humas, Data dan Informasi bertanggungjawab dan menjadi leading sektor untuk melakukan integrasi sistem infromasi tersebut.
“Mari bersama-sama untuk berkontribusi dalam menyukseskan program transformasi digital. Pelayanan prima kepada masyarakat harus tarus digalakkan. Kementerian Agama akan menajdi kementerian nomor wahid. Seluruh pimpinan baik di Kanwil maupun PTKN harus memahami, mengikuti dan menjalankan SPBE ini,” tandas Akhmad Fauzin.
Kakanwil Kemenag Sumut, Abdul Amri Siregar mengucapkan terima kasih kepada Staff Khusus Menteri Agama, serta Biro Humas, Data, dan Informasi yang telah memberikan kepercayaan kepada Sumatera Utara untuk menjadi tuan rumah Sosialisasi KMA Nomor 788 Tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Fakta Blackout Massal yang Melumpuhkan Riau Hingga Aceh
-
Wanti-wanti Bobotoh di GBLA, Bojan Hodak: Jangan Sampai Angkat Piala di Atas Tribun Lagi
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Disegel
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
Negara Rugi Rp12,5 Miliar! Polres Bogor Gulung Mafia BBM, Elpiji Subsidi dan Tambang Emas
-
Listrik di Riau Nyala Kembali usai Padam Total selama 3 Jam
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
PLN Investigasi Penyebab Blackout Sumatera Utara: Ini Bedanya dengan Mati Lampu Biasa