- INKOPPAS mengkritisi Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 karena berpotensi merusak ekonomi pedagang kecil pasar.
- INKOPPAS khawatir larangan pemajangan dan iklan rokok akan memangkas informasi produk serta menurunkan pendapatan UMKM.
- Organisasi tersebut meminta Pemprov DKI melakukan kajian lapangan mendalam sebelum memberlakukan aturan teknis KTR.
Suara.com - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, menilai pembatasan penjualan dalam beleid tersebut berpotensi menggerus roda ekonomi rakyat secara signifikan.
"Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," katanya menambahkan.
Andrian menekankan bahwa larangan pemajangan produk dan iklan akan memangkas hak pedagang untuk menginformasikan barang dagangannya secara transparan kepada konsumen.
Menurutnya, ketiadaan ruang untuk promosi dan branding di etalase akan membuat pendapatan para pedagang kecil merosot tajam.
"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase," kata dia.
"Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," Andrian menambahkan.
Kebijakan yang semula bertujuan mengatur kawasan, justru diyakini Andrian berujung pada terganggunya ekosistem ekonomi UMKM yang tengah berjuang bertahan hidup.
Baca Juga: Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
"Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.
Organisasi pedagang pasar ini pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan kajian lapangan yang komprehensif sebelum menerbitkan aturan teknis.
Langkah ini dianggap krusial agar regulasi yang dilahirkan tidak bersifat timpang, dan tetap memberikan ruang bagi produk legal untuk diperjualbelikan.
"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya harus matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harap Andrian.
Andrian juga mengingatkan agar setiap regulasi di tingkat daerah tidak boleh bertabrakan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di level nasional.
Penurunan daya beli masyarakat saat ini disebut menjadi alasan kuat mengapa pemerintah harus lebih arif dalam memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil.
"DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakannya. Jangan hanya meniru negara lain tanpa melihat dampak terhadap masyarakatnya sendiri," tutup Andrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Kata-kata Pemerintah Indonesia Tahu Aktivis Global Sumud Flotilla Disiksa Israel
-
Menko PMK Pratikno Mengaku Selalu Ketakutan Setiap Ditelepon Menteri PPPA, Ada Apa?
-
Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!
-
KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif
-
KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?
-
Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
-
Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini
-
Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun