- INKOPPAS mengkritisi Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 karena berpotensi merusak ekonomi pedagang kecil pasar.
- INKOPPAS khawatir larangan pemajangan dan iklan rokok akan memangkas informasi produk serta menurunkan pendapatan UMKM.
- Organisasi tersebut meminta Pemprov DKI melakukan kajian lapangan mendalam sebelum memberlakukan aturan teknis KTR.
Suara.com - Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta.
Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, menilai pembatasan penjualan dalam beleid tersebut berpotensi menggerus roda ekonomi rakyat secara signifikan.
"Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok. Saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," katanya menambahkan.
Andrian menekankan bahwa larangan pemajangan produk dan iklan akan memangkas hak pedagang untuk menginformasikan barang dagangannya secara transparan kepada konsumen.
Menurutnya, ketiadaan ruang untuk promosi dan branding di etalase akan membuat pendapatan para pedagang kecil merosot tajam.
"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase," kata dia.
"Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," Andrian menambahkan.
Kebijakan yang semula bertujuan mengatur kawasan, justru diyakini Andrian berujung pada terganggunya ekosistem ekonomi UMKM yang tengah berjuang bertahan hidup.
Baca Juga: Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
"Arah implementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.
Organisasi pedagang pasar ini pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan kajian lapangan yang komprehensif sebelum menerbitkan aturan teknis.
Langkah ini dianggap krusial agar regulasi yang dilahirkan tidak bersifat timpang, dan tetap memberikan ruang bagi produk legal untuk diperjualbelikan.
"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya harus matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harap Andrian.
Andrian juga mengingatkan agar setiap regulasi di tingkat daerah tidak boleh bertabrakan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di level nasional.
Penurunan daya beli masyarakat saat ini disebut menjadi alasan kuat mengapa pemerintah harus lebih arif dalam memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil.
"DKI Jakarta harus menentukan arah kebijakannya. Jangan hanya meniru negara lain tanpa melihat dampak terhadap masyarakatnya sendiri," tutup Andrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel