Metro, Suara.com- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Integrasi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak jadi kunci mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan pemerintah untuk UMKM dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.
“Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Airlangga juga menegaskan, UMKM menjadi salah satu indikator penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontribusinya terhadap sektor esensial.
"Tumbuhnya UMKM menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat guna pemerataan ekonomi,'ungkapnya.
Menurutnya UMKM juga terbukti berdaya tahan di tengah pandemi, yang terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKM sejak kuartal III 2021 hingga kuartal II 2022.
"Karena itulah pemerintah memberikan perhatian penuh dalam pengembangannya, antara lain dengan mengalokasikan dana Rp121,20 triliun pada 2020 dan Rp83,19 triliun pada 2021 untuk antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bunga non-KUR, dan Penjaminan Kredit Modal Kerja,"jelasnya.
Adapun pengembangan UMKM telah menjadi fokus utama pemerintah sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 mengenai penguatan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi ke dalam rantai nilai, serta modernisasi koperasi. Transformasi formal, dilakukan agar UMKM dapat memperoleh kemudahan terkait akses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha.
Di sisi lain pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tandatangani Perjanjian Sewa dengan 25 Pelaku UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Harga Rumah Nasional Naik Tipis 0,4 Persen, Pasar Properti Dinilai Masih Stabil
-
Pendidikan dan Karier Mentereng dr Riky Febriansyah, Suami Maissy yang Tersandung Isu Selingkuh
-
Bolehkah THR Dipotong Perusahaan? Ini Aturan Resminya Menurut Regulasi
-
Purbaya Ungkap Ekonomi Masyarakat Makin Kuat Jelang Lebaran 2026, Ini Buktinya
-
Terima Laporan Satu Tahun Danantara, Prabowo: Semoga Bukan Laporan Palsu!
-
Selamat! Jisoo BLACKPINK Menerima Rising Star Award di Canneseries 2026
-
Review Film Na Willa: Suguhkan Dunia Masa Kecil yang Nyekruz!
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya