Metro.Suara.com - Setelah diketahui bersekongkol dengan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), polisi menangkap AM, seorang warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM).
Tersangka ditangkap setelah tepergok sedang memindahkan solar subsidi ke sebuah mobil di sebuah SPBU yang berada di wilayah Jalan Lintas Sumatra, ruas Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Jumat kemarin.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa di lokasi SPBU tersebut kerap terjadi pengecoran ilegal BBM bersubsidi.
“Tim langsung bergerak dan langsung menyelidiki SPBU yang diduga sering terdapat pengecoran (penuangan) bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut,” papar Hamid yang dikutip pada Sabtu (3/9/2022).
Begitu tiba di lokasi SPBU yang dimaksud, polisi curiga dengan sebuah mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BE 2654 YS, sedang ada disana dan berhenti cukup lama.
“Saat diperiksa, ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat sebuah tandon air kotak berukuran 1.000 liter. Saat dicek lagi ternyata sudah terisi sekitar 700 liter,” ungkap Hamid lagi.
Tidak itu saja, lebih lanjut Hamid mengatakan, polisi juga mendapati sebuah mobil jenis Panther warna merah bernomor polisi BE 1311 ANC yang tanki BBM nya sudah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 600 liter.
“Saat diperiksa tanki mobil itu sudah terisi solar sebanyak 116 liter. Namun pemiliknya sudah melarikan diri,” tukas Hamid.
Tak hanya menangkap tangan AM sebagai pelaku pengecoran BBM ilegal, polisi juga memeriksa seorang operator SPBU berinisial RJ, yang diduga bersekongkol dengan para pelaku pengecoran.
Baca Juga: Pengamat ISESS: Keputusan Tidak Tahan Putri Benarkan Asumsi Polri Tidak Adil Tangani Kasus
“Pelaku AM mendapat solar dari SPBU dengan membeli kepada operator RJ dengan harga Rp5.150 per liter dan jual eceran seharga Rp6.000 per liter,” pungkasnya.
Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi dan hingga masih diperiksa secara intensif terkait persengkongkolan ini, kemudian berapa imbalan yang diterima RJ? Keduanya dijerat UU Migas dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya Polda Lampung juga menggerebek sebuah gudang bekas peti kemas dan mendapati solar sebanyak 10.000 liter atau 10 ton di dalam tanki yang ada di dalam bak sebuah truk. Lokasinya ada di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung. Namun polisi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka karena mengaku masih akan mengembangkan kasus penimbunan BBM subsidi itu.
Lebih lanjut polisi mengatakan motif penimbunan itu adalah menjadikan bekas gudang peti kemas sebagai lokasi pengumpulan hasil pembelian bahan bakar solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Aksi penimbunan BBM marak dilakukan sebelum adanya kenaikan harga BBM. Karena pada hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara