/
Jum'at, 04 November 2022 | 08:53 WIB
Diryanto alias Kodir PRT / ART rumah Ferdy Sambo bersaksi soal kerusakan CCTV rumah Duren Tiga untuk kasus obstruction of justice, Kamis (3/11/2022). ((YouTube/KOMPASTV))

Metro.Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, berbelit dan berbohong. Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka. 

Jaksa menyampaikan hal ini pada saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022) kemarin. Perusakan ini yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhambat.

Mulanya, Kodir mengaku disuruh Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, setelah penembakan Brigadir J. Namun, pada berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir mengatakan Sambo memerintah ajudannya bernama Prayogi untuk memanggil Ridwan.

Jaksa mempertanyakan kesaksian Kodir dan menilai keterangan Kodir yang berubah-ubah. 

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, yang dikutip pada Jumat (4/11/2022).

"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.

Kodir terus dihujani pertanyaan oleh jaksa. Tetapi, ia tetap bersikeras bahwa dirinya yang diperintah oleh Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda. Kemudian, jaksa memohon pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka.

Pada sidang ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Baca Juga: iQOO Neo 7 SE Mungkin Akan Disenjatai Chipset Dimensity 8200

Load More