Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri, Reza menyampaikan bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ada di tangan hakim.
"Getir, kecewa, sedih, tapi terus terang saya mencoba membesar-besarkan hati saya dengan mengatakan bahwa, ah tenang saja ini baru tuntutan jaksa. Keadilan sesungguhnya baru akan terealisasi manakala hakim mengetokkan palunya," ungkap Reza dikutip Metro Suara dari tayangan tvOne, Kamis (18/01/2023).
Reza menyebut selama rentang waktu sekitar 2 minggu sejak pembacaan tuntutan hingga putusan, dia berharap akan hakim diberikan keterangan dalam hatinya.
Hakim diharapkan Reza bisa menangkap keadilan sesungguhnya, seperti fakta-fakta yang sudah disodorkan di ruang sidang.
Selain itu, Reza berharap hakim sekaligus bisa mengendus ekspektasi keadilan yang berkembang di keluarga korban dan masyarakat.
Reza juga blak-blakan bahwa dia memiliki ekspektasi bahwa hukuman Putri Candrawathi lebih besar daripada tuntutan jaksa saat ini.
"Dengan pola pikir sekomprehensif itu mudah-mudahan hakim akan bisa menjatuhkan keputusan yang lebih adil, yang terus terang ekspektasi saya adalah hukuman yang lebih berat daripada sekedar delapan tahun," jelasnya.
Kendati tuntutan Putri di bawah ekspektasinya, Reza menilai jaksa pasti memiliki pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: Keisuke Honda Dipastikan Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang
Melansir Suara.com, Putri dituntut 8 tahun penjara yang merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berita Terkait
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Warganet: Kirain JPU Jujur Eh Taunya Butuh Duit
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial