Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri, Reza menyampaikan bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ada di tangan hakim.
"Getir, kecewa, sedih, tapi terus terang saya mencoba membesar-besarkan hati saya dengan mengatakan bahwa, ah tenang saja ini baru tuntutan jaksa. Keadilan sesungguhnya baru akan terealisasi manakala hakim mengetokkan palunya," ungkap Reza dikutip Metro Suara dari tayangan tvOne, Kamis (18/01/2023).
Reza menyebut selama rentang waktu sekitar 2 minggu sejak pembacaan tuntutan hingga putusan, dia berharap akan hakim diberikan keterangan dalam hatinya.
Hakim diharapkan Reza bisa menangkap keadilan sesungguhnya, seperti fakta-fakta yang sudah disodorkan di ruang sidang.
Selain itu, Reza berharap hakim sekaligus bisa mengendus ekspektasi keadilan yang berkembang di keluarga korban dan masyarakat.
Reza juga blak-blakan bahwa dia memiliki ekspektasi bahwa hukuman Putri Candrawathi lebih besar daripada tuntutan jaksa saat ini.
"Dengan pola pikir sekomprehensif itu mudah-mudahan hakim akan bisa menjatuhkan keputusan yang lebih adil, yang terus terang ekspektasi saya adalah hukuman yang lebih berat daripada sekedar delapan tahun," jelasnya.
Kendati tuntutan Putri di bawah ekspektasinya, Reza menilai jaksa pasti memiliki pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: Keisuke Honda Dipastikan Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang
Melansir Suara.com, Putri dituntut 8 tahun penjara yang merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berita Terkait
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Warganet: Kirain JPU Jujur Eh Taunya Butuh Duit
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi