Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri, Reza menyampaikan bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ada di tangan hakim.
"Getir, kecewa, sedih, tapi terus terang saya mencoba membesar-besarkan hati saya dengan mengatakan bahwa, ah tenang saja ini baru tuntutan jaksa. Keadilan sesungguhnya baru akan terealisasi manakala hakim mengetokkan palunya," ungkap Reza dikutip Metro Suara dari tayangan tvOne, Kamis (18/01/2023).
Reza menyebut selama rentang waktu sekitar 2 minggu sejak pembacaan tuntutan hingga putusan, dia berharap akan hakim diberikan keterangan dalam hatinya.
Hakim diharapkan Reza bisa menangkap keadilan sesungguhnya, seperti fakta-fakta yang sudah disodorkan di ruang sidang.
Selain itu, Reza berharap hakim sekaligus bisa mengendus ekspektasi keadilan yang berkembang di keluarga korban dan masyarakat.
Reza juga blak-blakan bahwa dia memiliki ekspektasi bahwa hukuman Putri Candrawathi lebih besar daripada tuntutan jaksa saat ini.
"Dengan pola pikir sekomprehensif itu mudah-mudahan hakim akan bisa menjatuhkan keputusan yang lebih adil, yang terus terang ekspektasi saya adalah hukuman yang lebih berat daripada sekedar delapan tahun," jelasnya.
Kendati tuntutan Putri di bawah ekspektasinya, Reza menilai jaksa pasti memiliki pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: Keisuke Honda Dipastikan Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang
Melansir Suara.com, Putri dituntut 8 tahun penjara yang merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berita Terkait
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Warganet: Kirain JPU Jujur Eh Taunya Butuh Duit
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
SADORA, Dongeng Interaktif dan Seminar Parenting Temani Anak Menyambut Ramadan
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan