Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri blak-blakan mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri, Reza menyampaikan bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ada di tangan hakim.
"Getir, kecewa, sedih, tapi terus terang saya mencoba membesar-besarkan hati saya dengan mengatakan bahwa, ah tenang saja ini baru tuntutan jaksa. Keadilan sesungguhnya baru akan terealisasi manakala hakim mengetokkan palunya," ungkap Reza dikutip Metro Suara dari tayangan tvOne, Kamis (18/01/2023).
Reza menyebut selama rentang waktu sekitar 2 minggu sejak pembacaan tuntutan hingga putusan, dia berharap akan hakim diberikan keterangan dalam hatinya.
Hakim diharapkan Reza bisa menangkap keadilan sesungguhnya, seperti fakta-fakta yang sudah disodorkan di ruang sidang.
Selain itu, Reza berharap hakim sekaligus bisa mengendus ekspektasi keadilan yang berkembang di keluarga korban dan masyarakat.
Reza juga blak-blakan bahwa dia memiliki ekspektasi bahwa hukuman Putri Candrawathi lebih besar daripada tuntutan jaksa saat ini.
"Dengan pola pikir sekomprehensif itu mudah-mudahan hakim akan bisa menjatuhkan keputusan yang lebih adil, yang terus terang ekspektasi saya adalah hukuman yang lebih berat daripada sekedar delapan tahun," jelasnya.
Kendati tuntutan Putri di bawah ekspektasinya, Reza menilai jaksa pasti memiliki pertimbangan untuk memutuskan hal tersebut.
Baca Juga: Keisuke Honda Dipastikan Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang
Melansir Suara.com, Putri dituntut 8 tahun penjara yang merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Berita Terkait
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Warganet: Kirain JPU Jujur Eh Taunya Butuh Duit
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
5 Eyeshadow K-Beauty yang Wajib Kamu Punya, Tampilan Natural dan Flawless
-
Kelabui Pengusaha BRILink, Oknum Kades di Tanggamus Kembali Tersandung Kasus Penipuan
-
'Bang Jago' Todongkan Pistol ke Pengendara di Rokan Hilir Akhirnya Dibekuk
-
BRImo Hadir di 15 Negara, Registrasi dan Buka Rekening Kini Bisa Dilakukan dari Luar Negeri
-
Haru! Jelang Piala Dunia 2026, Istri Mendiang Diogo Jota Kirim Surat untuk Andy Robertson
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Apa HP Oppo Terbaru? Ini 5 Pilihan Paling Murah hingga Flagship Premium
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
DWP Buka Suara soal Promosi Whip Pink: Nama Acara Kami Dicatut
-
Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat