Jaks Penuntut Umum (JPU) telah mengumumkam tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudhang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun meski telah menjadi justice collaborator.
Keputusan dari JPU ini banyak mendapat sorotan lantaran Richard Eliezer dinilai telah membantu jalannya persidangan untuk mendapatkan titik terang atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun apa sebenarnya fungsi justice collaborator dalam urusan penegakan hukum. Mengutip laman Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (19/1/2023), justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Istilah justice collaborator adalah digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan.
Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal justice collaborator dalam hukum positif Indonesia. Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Ketiga, Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Namun sayang status Richard Eliezer sebagai eksekutor memberatkan hukuman terhadap dirinya meski berfungsi sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!
-
Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri
-
John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
-
Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara