Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai kecaman publik. Walau direkomendasikan menjadi justice collaborator (JC), Eliezer rupanya mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Besarnya tuntutan ini dinilai tidak sebanding dengan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Namun menariknya, Kejaksaan Agung ternyata tidak menganggap Eliezer sebagai pengungkap fakta. Diwakili oleh Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, jaksa mengklaim telah mempertimbangkan status JC Eliezer sebagaimana direkomendasikan LPSK.
"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual. Terdakwa Eliezer adalah bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor untuk pembunuhan berencana yang dimaksud, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," jelas Ketut.
"Kemudian Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum. Jadi dia bukan pengungkap fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban yang menjadi bahan pertimbangan. Berarti beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," sambungnya.
Pernyataan inilah yang dipermasalahkan oleh pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Ronny tak menampik bahwa keluarga korban memang yang pertama menyadari ada kejanggalan, tetapi fakta-fakta lain termasuk skenario Ferdy Sambo dinilai terbongkar akibat pengakuan Eliezer.
"Berdasarkan keberanian dari seorang bharada, yang dia mempertaruhkan segalanya dan dia berkata jujur, akhirnya terbukalah kasus ini, skenario palsunya terbongkar. Dia juga dalam persidangan kooperatif," jelas Ronny.
"Faktanya adalah pengakuan Richard Eliezer ini yang membuka apa yang terjadi," sambungnya, seperti dikutip dari program Dua Sisi di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (20/1/2023).
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, juga menyampaikan pendapat serupa. Martin tidak menampik bahwa kliennya memang yang pertama kali menyadari kejanggalan pada kematian Yosua.
Baca Juga: Jalankan Usaha Tipu-tipu Pesugihan, Aki Wowon Tega Habisi Istri, Mertua hingga Anak Sendiri
Setelah itu Eliezer dijadikan tersangka dan masih sempat mempertahankan skenario Sambo. Namun lambat laun Eliezer mulai bersikap kooperatif, terutama setelah tidak lagi diwakili kuasa hukum yang disediakan Sambo.
"Itu tanggal 5 Agustus, Richard saat itu mengajukan menjadi JC dan disetujui dan dia membantu kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Martin.
"Kesaksian Richard mematahkan bahwa itu tembak-menembak, Ferdy Sambo ikut menembak di bagian kepala, skenario pembunuhan di jalan Saguling, lalu tidak ada pemerkosaan, dan tidak ada Yosua membopong Putri pada saat tanggal 4 Juli," lanjutnya.
Martin membenarkan klien-kliennya yang pertama kali membuka mata publik akan kejanggalan kematian Yosua, tetapi fakta keterlibatan Sambo dan sejumlah pihak lain tidak akan terungkap tanpa campur tangan Eliezer.
Berita Terkait
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Tren Lari Melejit, Kesadaran Asuransi di Kalangan Pelari Ikut Meningkat
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026
-
Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi