Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai kecaman publik. Walau direkomendasikan menjadi justice collaborator (JC), Eliezer rupanya mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Besarnya tuntutan ini dinilai tidak sebanding dengan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Namun menariknya, Kejaksaan Agung ternyata tidak menganggap Eliezer sebagai pengungkap fakta. Diwakili oleh Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, jaksa mengklaim telah mempertimbangkan status JC Eliezer sebagaimana direkomendasikan LPSK.
"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual. Terdakwa Eliezer adalah bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor untuk pembunuhan berencana yang dimaksud, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," jelas Ketut.
"Kemudian Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum. Jadi dia bukan pengungkap fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban yang menjadi bahan pertimbangan. Berarti beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," sambungnya.
Pernyataan inilah yang dipermasalahkan oleh pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Ronny tak menampik bahwa keluarga korban memang yang pertama menyadari ada kejanggalan, tetapi fakta-fakta lain termasuk skenario Ferdy Sambo dinilai terbongkar akibat pengakuan Eliezer.
"Berdasarkan keberanian dari seorang bharada, yang dia mempertaruhkan segalanya dan dia berkata jujur, akhirnya terbukalah kasus ini, skenario palsunya terbongkar. Dia juga dalam persidangan kooperatif," jelas Ronny.
"Faktanya adalah pengakuan Richard Eliezer ini yang membuka apa yang terjadi," sambungnya, seperti dikutip dari program Dua Sisi di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (20/1/2023).
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, juga menyampaikan pendapat serupa. Martin tidak menampik bahwa kliennya memang yang pertama kali menyadari kejanggalan pada kematian Yosua.
Baca Juga: Jalankan Usaha Tipu-tipu Pesugihan, Aki Wowon Tega Habisi Istri, Mertua hingga Anak Sendiri
Setelah itu Eliezer dijadikan tersangka dan masih sempat mempertahankan skenario Sambo. Namun lambat laun Eliezer mulai bersikap kooperatif, terutama setelah tidak lagi diwakili kuasa hukum yang disediakan Sambo.
"Itu tanggal 5 Agustus, Richard saat itu mengajukan menjadi JC dan disetujui dan dia membantu kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Martin.
"Kesaksian Richard mematahkan bahwa itu tembak-menembak, Ferdy Sambo ikut menembak di bagian kepala, skenario pembunuhan di jalan Saguling, lalu tidak ada pemerkosaan, dan tidak ada Yosua membopong Putri pada saat tanggal 4 Juli," lanjutnya.
Martin membenarkan klien-kliennya yang pertama kali membuka mata publik akan kejanggalan kematian Yosua, tetapi fakta keterlibatan Sambo dan sejumlah pihak lain tidak akan terungkap tanpa campur tangan Eliezer.
Berita Terkait
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya