Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai kecaman publik. Walau direkomendasikan menjadi justice collaborator (JC), Eliezer rupanya mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Besarnya tuntutan ini dinilai tidak sebanding dengan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Namun menariknya, Kejaksaan Agung ternyata tidak menganggap Eliezer sebagai pengungkap fakta. Diwakili oleh Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, jaksa mengklaim telah mempertimbangkan status JC Eliezer sebagaimana direkomendasikan LPSK.
"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual. Terdakwa Eliezer adalah bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor untuk pembunuhan berencana yang dimaksud, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," jelas Ketut.
"Kemudian Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum. Jadi dia bukan pengungkap fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban yang menjadi bahan pertimbangan. Berarti beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," sambungnya.
Pernyataan inilah yang dipermasalahkan oleh pengacara Eliezer, Ronny Talapessy. Ronny tak menampik bahwa keluarga korban memang yang pertama menyadari ada kejanggalan, tetapi fakta-fakta lain termasuk skenario Ferdy Sambo dinilai terbongkar akibat pengakuan Eliezer.
"Berdasarkan keberanian dari seorang bharada, yang dia mempertaruhkan segalanya dan dia berkata jujur, akhirnya terbukalah kasus ini, skenario palsunya terbongkar. Dia juga dalam persidangan kooperatif," jelas Ronny.
"Faktanya adalah pengakuan Richard Eliezer ini yang membuka apa yang terjadi," sambungnya, seperti dikutip dari program Dua Sisi di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (20/1/2023).
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, juga menyampaikan pendapat serupa. Martin tidak menampik bahwa kliennya memang yang pertama kali menyadari kejanggalan pada kematian Yosua.
Baca Juga: Jalankan Usaha Tipu-tipu Pesugihan, Aki Wowon Tega Habisi Istri, Mertua hingga Anak Sendiri
Setelah itu Eliezer dijadikan tersangka dan masih sempat mempertahankan skenario Sambo. Namun lambat laun Eliezer mulai bersikap kooperatif, terutama setelah tidak lagi diwakili kuasa hukum yang disediakan Sambo.
"Itu tanggal 5 Agustus, Richard saat itu mengajukan menjadi JC dan disetujui dan dia membantu kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujar Martin.
"Kesaksian Richard mematahkan bahwa itu tembak-menembak, Ferdy Sambo ikut menembak di bagian kepala, skenario pembunuhan di jalan Saguling, lalu tidak ada pemerkosaan, dan tidak ada Yosua membopong Putri pada saat tanggal 4 Juli," lanjutnya.
Martin membenarkan klien-kliennya yang pertama kali membuka mata publik akan kejanggalan kematian Yosua, tetapi fakta keterlibatan Sambo dan sejumlah pihak lain tidak akan terungkap tanpa campur tangan Eliezer.
Berita Terkait
-
Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian