Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Oleh sebab itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi Kuat Maruf. Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik yang digelar pada Jumat (27/01/2023).
"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (27/01/2023).
Lantas, JPU meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mneolak pleidoi Kuat Maruf.
Selian itu, hakim juga diminta untuk tetap menjatuhi Kuat Maruf hukuman sesuai seperti yang diberikan oleh JPU.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf," ujar JPU.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," lanjutnya menambahkan.
Jaksa: Pleidoi Kuat Cuma Curhat
Dalam sidang tersebut, JPU juga menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
Baca Juga: Gaet Mark NCT di Lagu HO, Yesung Super Junior: Aku Terkejut dengan Bakatnya
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.
menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," tutur jaksa.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Pleidoi Richard Eliezer 'Seret' Namanya, Mahfud MD Ucap Terima Kasih: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
-
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Sudah Diikhlaskan Pergi, Kekasih Richard Eliezer Pilih Setia: Masih Menunggu dan Masih Menemani
-
Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman