Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Oleh sebab itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi Kuat Maruf. Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang replik yang digelar pada Jumat (27/01/2023).
"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dikutip dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (27/01/2023).
Lantas, JPU meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mneolak pleidoi Kuat Maruf.
Selian itu, hakim juga diminta untuk tetap menjatuhi Kuat Maruf hukuman sesuai seperti yang diberikan oleh JPU.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf," ujar JPU.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," lanjutnya menambahkan.
Jaksa: Pleidoi Kuat Cuma Curhat
Dalam sidang tersebut, JPU juga menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
Baca Juga: Gaet Mark NCT di Lagu HO, Yesung Super Junior: Aku Terkejut dengan Bakatnya
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.
menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," tutur jaksa.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kuat dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Pleidoi Richard Eliezer 'Seret' Namanya, Mahfud MD Ucap Terima Kasih: Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
-
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Sudah Diikhlaskan Pergi, Kekasih Richard Eliezer Pilih Setia: Masih Menunggu dan Masih Menemani
-
Ngelunjak! Deretan Permintaan Ferdy Sambo yang Tak Masuk Akal: Minta Dibebaskan, Nama Baik Dipulihkan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lawan Persib di Samarinda, Mauricio Souza Sebut Persija Tak Diuntungkan
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
-
Menyoal Urgensi Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat, Apa Sebenarnya Prioritas Pendidikan Kita?
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Panduan Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim, Jadwal, dan Pembagian Grup
-
Timnas Uzbekistan Mau Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Fabio Cannavaro Panggil 40 Pemain
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
Tuhan Ada di Hatimu: Menemukan Islam yang Ramah Bersama Habib Ja'far