Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang mengklaim tindakannya mengamankan senjata tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan replik, jaksa menilai hubungan hukum antara Ricky dan Ferdy Sambo selaku intellectual dader atau pelaku intelektul dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak bisa dipisahkan. Meski Ricky sempat menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
"Akan tetapi penolakan tersebut menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditembak," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, kata jaksa, tindakan Ricky ikut mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas juga sebagai bagian daripada rencana pembunuhan Yosua. Meski dengan alasan melakukan isolasi mandiri usai dari Magelang, Jawa Tengah.
"Padahal secara jelas terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui tujuan ke rumah dinas 46 untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian hubungan hukum antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan saksi Ferdy Sambo merupakan intelektual dader tidak bisa dipisahkan," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai tindakan Ricky mengamankan senjata api milik Yosua merupakan bagian daripada rencana pembunuhan. Walaupun dalam nota pembelaannya Ricky mengklaim tidak pernah memiliki permasalahan dengan Yosua selaku korban.
"Walaupun tidak ada permasalahan dengan korban tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah berlaku tertutup terhadap korban tentang rencana yang akan dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," ujarnya.
"Termasuk tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ternyata tindakan mengamankan senjata api tersebut adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung dan tindakan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut karena senjata api itu yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul peristiwa tembak menembak di rumah Duren Tiga 46," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
Umbar Tangisan saat Pleidoi
Ricky sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ketika itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut mengklaim dirinya tak menyangka harus duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, bahkan harus membacakan nota pembelaan.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky juga membantah perihal pengamanan senjata api milik Yosua merupakan bagian dari rencana pembunuhan Yosua. Dengan suara bergetar, dia menegaskan sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan Yosua.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujar Ricky sambil menangis.
Berita Terkait
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
-
Nangis-nangis Minta Maaf ke Ibu di Sidang Pleidoi, Ahli Heran Ricky Rizal Masih Banggakan Ferdy Sambo
-
Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua