Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang mengklaim tindakannya mengamankan senjata tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan replik, jaksa menilai hubungan hukum antara Ricky dan Ferdy Sambo selaku intellectual dader atau pelaku intelektul dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak bisa dipisahkan. Meski Ricky sempat menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
"Akan tetapi penolakan tersebut menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditembak," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, kata jaksa, tindakan Ricky ikut mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas juga sebagai bagian daripada rencana pembunuhan Yosua. Meski dengan alasan melakukan isolasi mandiri usai dari Magelang, Jawa Tengah.
"Padahal secara jelas terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui tujuan ke rumah dinas 46 untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian hubungan hukum antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan saksi Ferdy Sambo merupakan intelektual dader tidak bisa dipisahkan," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai tindakan Ricky mengamankan senjata api milik Yosua merupakan bagian daripada rencana pembunuhan. Walaupun dalam nota pembelaannya Ricky mengklaim tidak pernah memiliki permasalahan dengan Yosua selaku korban.
"Walaupun tidak ada permasalahan dengan korban tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah berlaku tertutup terhadap korban tentang rencana yang akan dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," ujarnya.
"Termasuk tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ternyata tindakan mengamankan senjata api tersebut adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung dan tindakan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut karena senjata api itu yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul peristiwa tembak menembak di rumah Duren Tiga 46," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
Umbar Tangisan saat Pleidoi
Ricky sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ketika itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut mengklaim dirinya tak menyangka harus duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, bahkan harus membacakan nota pembelaan.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky juga membantah perihal pengamanan senjata api milik Yosua merupakan bagian dari rencana pembunuhan Yosua. Dengan suara bergetar, dia menegaskan sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan Yosua.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujar Ricky sambil menangis.
Berita Terkait
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
-
Nangis-nangis Minta Maaf ke Ibu di Sidang Pleidoi, Ahli Heran Ricky Rizal Masih Banggakan Ferdy Sambo
-
Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia