Suara.com - Kasus kecelakaan Kompol D yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu masih menjadi sorotan. Kompol D merupakan anggota Polri yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi sebagai suaminya.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi itu ternyata menguak fakta perselingkuhan Kompol D. Fakta ini terbongkar setelah Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Lantas apakah anggota Polri boleh selingkuh? Apa ancamannya? Simak penjelasan berikut ini.
Anggota Polri Dilarang Selingkuh
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan. Hal tersebut juga telah diatur dalam aturan kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan pada wartawan, Selasa (24/5/2022) lalu ketika memberikan keterangan soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang sempat viral.
"Belum berkeluarga juga tidak boleh, yang seperti itu belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," sambung Zulpan.
Ancaman Polri Ketahuan Selingkuh
Menurut Zulpan, ada aturan tegas Polri bila ada anggota yang ketahuan melakukan perselingkuhan, terlebih dengan sesama anggota Polri. Bahkan, bila anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.
"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas. Dipecat (dari anggota polri)," tegas Zulpan.
Baca Juga: Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
Kasus Perselingkuhan Kompol D
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D terbukti melanggar kode etik. Kompol D melanggar kode etik terkait melakukan perzinaan atau perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023).
Namun Trunoyudo menyebut proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Begitu juga soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D yang masih ditangani. Kompol D saat ini ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya terungkap Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
Sementara itu Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Atas perbuatannya, Sugeng terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
-
Kompol D Ditahan Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi
-
Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
-
Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
-
Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan