/
Kamis, 02 Februari 2023 | 15:51 WIB
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra ((Instagram/@terassukabumi))

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Tim Pencari Fakta atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan rekan mereka Muhammad Hasya Atallah Saputra. 

Pasalnya, tim tersebut dibentuk Polda Metro Jaya justru setelah kecelakaan Hasya viral di media sosial. 

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang pun menyebut  hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya.

"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi Alm. Hasya, sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," kata Melki dilansir dari Suara.com, Kamis (2/2/2023).

Dia pun menilai, pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan kepolisian berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada, setelah ramai dihantam kritisi masyarakat. 

Melki mengaku pihak BEI UI juga turut diundang bergabung dengan Tim Pencari Fakta, yang diterima Senin (30/1/2023) malam.

Tapi, dia memastikan BEM UI tidak akan bergabung dalam tim bentukan kepolisian tersebut.

"BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," tegasnya.

Soal sikap keluarga Hasya dan kuasa hukumnya yang menolak memenuhi undangan Polda Metro Jaya didukung BEM UI.

Baca Juga: Bukan Soal Dukungan Anies, Hasan Hasbi Ungkap 3 Ganjalan Koalisi Perubahan yang Belum Terselesaikan

"BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut," ungkap Melki.

Hasya mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia  ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Peristiwa itu terjadi Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober lalu.

Belakangan, Hasya yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Hal itu pun memicu kecaman dari berbagai pihak, hingga akhirnya Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta.

Load More