Suara.com - Komisi III DPR RI batal gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya.
Disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis.
"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/2/2023).
Ia menjelaskan, keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan karena masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.
"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.
RDPU itu bertujuan mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.
"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," kata dia.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil.
Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: DPR Dorong Diplomasi Parlemen untuk Mewujudkan Stabilitas di ASEAN
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," pungkas Latif.
Berita Terkait
-
Bahas Anggaran TNI AD dan Papua di DPR, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Malah ke Korea Selatan
-
'Badai' Semprotan DPR Buat Laksana Tri Handoko: Bongkar Borok BRIN
-
Gara-gara Ini, KSAD Jenderal Dudung Dicari-cari Komisi I DPR
-
Kritik Pedas BEM UI untuk TGPF Kecelakaan Hasya Besutan Fadil Imran
-
DPR Dorong Diplomasi Parlemen untuk Mewujudkan Stabilitas di ASEAN
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru