Perkara hukum pidana tidak semata-mata menghukum orang (retributive), namun mediasi permufakatan (restorative justice) demi kepastian hukum.
Pada Kamis (2/2/2023) digelar rekonstruksi ulang kecelakaan lalu-lintas dengan kendaraan Bajaj Pulsar dan Mitsubishi Pajero Sport di Srengseng Sawah, Jagakarsa. Peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra dan menjadi viral karena ia ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sudah tiada.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sangat merespon masukan masyarakat soal penanganan kecelakaan lalu-lintas mahasiswa UI itu.
"Kapolda mengambil tindakan cepat termasuk membentuk Tim Pencari Fakta atau TPF untuk tujuan transparansi dalam kecelakaan yang mendapat sorotan publik ini," jelas Dr Edi Hasibuan.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu, kasus kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra secara hukum akan menjadi dilema untuk Polri.
Dijelaskan oleh Dr Edi Hasibuan bahwa di satu sisi Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus ini karena tersangka tewas dalam kecelakaan. Sementara sisi lainnya, keluarga minta agar status tersangka yang sudah meninggal dicabut untuk menjaga martabat keluarga.
"Kami percaya walau korban secara hukum adalah tersangka, namun ia bukanlah orang yang bersalah," tegas Direktur Eksekutif Lemkapi.
Menurutnya, polisi tentu tidak mudah menghapus begitu saja status tersangka dalam perkara yang sudah dihentikan. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang mendalami upaya hukum lain guna memulihkan martabat keluarga korban.
"Ini kan soal aturan hukum. Semua tindakan Kepolisian harus sesuai undang-undang. Apalagi kita tahu, penetapan tersangka terhadap korban telah melalui proses panjang. Bahkan polisi sudah tiga kali melakukan gelar perkara," tandasnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang mencari terobosan hukum lainnya untuk memulihkan martabat keluarga korban. Permintaan keluarga korban mencabut status tersangka bisa dipahami.
Upaya yang mungkin bisa dilakukan keluarga korban adalah dengan menggugat status tersangka ke pengadilan.
"Pada akhirnya nanti hakim akan melihat apakah status tersangka yang ditetapkan penyidik sudah tepat atau tidak," lanjut Dr Edi Hasibuan.
Menurutnyaa, setiap perkara hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum orang (retributive) namun dimungkinkan mediasi guna menghasilkan permufakatan atau damai (restorative justice) demi untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Begitu juga kiranya dengan kasus kecelakaan terhadap mahasiswa UI ini, diharapkan akan ada jalan damai agar kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan memberi keadilan untuk semua," tandas Dr Edi Hasibuan.
Untuk mencapai kondisi ini, kepedulian pensiunan Polri yang bersangkutan, yaitu pemilik Mitsubishi Pajero Sport sangat dibutuhkan demi untuk kebaikan bersama serta menjaga martabat dan citra Polri di tengah masyarakat.
Dr Edi Hasibuan yakin Polda Metro Jaya akan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik dan memberi rasa adil untuk semua.
Berikut sembilan adegan rekonstruksi ulang kasus meninggalnya Muhammad Hasya Atallah Saputra:
Sebuah motor Yamaha NMax berwarna merah dari selatan ke utara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari arah berlawanan melaju sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, kecepatan 30 km per jam di tempat kejadian perkara (TKP). Saat kejadian, mobil cat hitam, kini warna putih, disebutkan warna hitam adalah lapisan stiker. Nomor polisi B 2447 RFS.
Dari arah berlawanan, Muhammad Hasya Atallah Saputra berkendara dengan Bajaj Pulsar di belakang Yamaha NMax. Ia mencoba menghindari motor yang hendak berbelok ini.
"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata AKP Darwis, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).
Kemudian mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono berhenti di sebelah kiri jalan. Saat itu ia terlihat mengecek kondisi dengan turun dari mobil. Muhammad Hasya Atallah Saputra kemudian dibawa ke tepi jalan.
Korban terlentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa anggota masyarakat mengangkat Muhammad Hasya Atallah Saputra ke pinggir jalan.
"Adegan kesembilan pengemudi dan beberapa warga. Pengemudi menelpon ambulans. Kemudian 30 menit ambulans datang," baca AKP Darwis.
Selanjutnya, warga mengangkat korban Muhammad Hasya Atallah Saputra ke ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Besok Pagi Gelar Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Diharap Datang
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
-
Kilas Balik Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UI yang Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
-
Hati Ibunda Muhammad Hasya Berkata: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata pun di Depan Polisi, Ini Dua Kronologi Laka Lantas Putranya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan: Andai Tahu Begini, Saya Pilih Timnas Indonesia
-
Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan
-
Update Daftar Harga Mobil Jaecoo 2026 di Indonesia, Mulai Rp200 Jutaan
-
Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?
-
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Kepala BNPB Langsung Terbang ke Sulawesi Utara Siang Ini
-
Sunscreen Spray Apakah Efektif Melindungi Kulit? Ini 5 Rekomendasi Mulai Rp60 Ribuan
-
BRIN Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Bersihkan Air dari Logam Berat
-
Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Pasar Senen, Pria di Jakpus Terancam Penjara Usai Diupah Rp20 Juta
-
Presiden Iran Sebut Amerika Serikat Ciptakan Musuh Palsu Demi Kendali Pasar Strategis Global
-
Komitmen Tingkatkan Layanan, Penumpang KAI Divre III Palembang Tumbuh 15 Persen pada Triwulan I 2026