Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar pembacaan vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Rabu (15/2/2023), sekira pukul 09.30 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas nama terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sidang pembacaan vonis hukuman untuk Bharada E ini masuk dalam kontinuitas seluruh terdakwa dalam kasus hilangnya nyawa dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dua hari sebelumnya, telah dibacakan vonis dari Majelis Hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, sampai Ricky Rizal.
Dikutip dari kantor berita Antara, sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dihadiri kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Rosti Simanjuntak, dan Samuel Hutabarat. Keduanya sudah berada di Jakarta sejak minggu (12/2/2023), berolak dari Jambi. Serta mengikuti jalannya sidang vonis sejak Senin (13/2/2023).
"Menjelang vonis ini, kami bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," jelas Ronny Talapessy, pengacara Bharada E pada pagi ini.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas Jaksa Paris Manalu.
"Tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dinyatakan jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Ia juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban atau keluarga Brigadir J sudah memaafkan Richard Eliezer.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tandas Jaksa Paris Manalu.
Untuk itu, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah 12 tahun penjara bagi Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian Jaksa Paris Manalu membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (18/1/2023).
Kini, nantikan pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
-
Menuju Sidang Pengadilan Richard Eliezer Hari Ini, Apakah Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
-
Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
-
Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk