Ini yang disuarakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perasaan campur-aduk dirasakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada Rabu (15/2/2023), Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari short podcast @irmahutabaratofficial, ayah dari empat anak yang bersama istrinya Rosti Simanjuntak khusus datang dari Jambi untuk menyaksikan sidang vonis putra mereka menyatakan pada Rabu itu perasaannya campur-aduk.
"Hasil persidangan hari ini, tentu ada yang merasa terpuaskan, ada yang merasa tidak terpuaskan itulah lazimnya kita selaku umat manusia biasa. Tidak ada manusia itu merasa puas selama hidupnya. Selalu tidak puas," papar Samuel Hutabarat yang beberapa waktu lalu didampingi Irma Hutabarat, aktivis perempuan serta YouTuber menghadiri upacara kelulusan mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sarjana hukum Universitas Terbuka (UT).
"Inilah puncak dari proses hukum yang kita ikuti. Mulai bulan 10 tahun lalu, sampai hari ini (15/2/2023)," lanjutnya.
"Persidangan ini saya prediksikan sesuai nurani saya. Saya menilai sangat positif. Dari awal saya bilang hukuman lima orang ini seperti anak tangga, dari atas ke bawah. Yang tertinggi mendapatkan terbanyak, dan terendah mendapatkan paling sedikit," jelasnya.
Bila dianalogikan, bahwa pangkat tertinggi mendapatkan hukuman paling banyak, yaitu vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dunia. Sedangkan vonis terendah adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memiliki pangkat paling rendah, yaitu bharada.
Sementara itu, dipantau dari live streaming, usai pembacaan vonis Bharada E, Samuel Hutabarat menandaskan mohon rehabilitasi nama baik putranya, Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.
"Kita sama-sama mengetahui bahwa pelecehan seksual dinyatakan SP3 di Jakarta. Jadi tidak ada. Lalu disebutkan terjadi di Magelang ada perselingkuhan, hal ini juga dikesampingkan artinya tidak ada," tandas Samuel Hutabarat memerinci hal-hal yang telah dituduhkan kepada anak sulungnya.
"Atas nama ayah dan ibunya, kami memohon institusi yang berkaitan memulihkan nama baik anak kami," kata Samuel Hutabarat.
Selain itu juga pengembalian barang-barang milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena kedua orangtuanya adalah ahli waris sah.
Terkini, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan hilangnya uang di rekening Brigadir Yosua.
Adapun nomor pelaporannya di Polres Metro Jakarta Selatan adalah LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan laporan itu mengenai hilangnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening Brigadir J.
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pascadikubur," jelas Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
-
Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E
-
Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
Bikin Khawatir di Baeksang, Ini Alasan Mata Choo Young Woo Ditutup Perban
-
4 Sunscreen SPF 35 Proteksi Kulit dari Sinar UV, Harga Ekonomis Rp30 Ribuan
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini