Ini pernyataan orangtua Bharada E tentang kemungkinan putranya kembali bertugas di Kepolisian.
Ronny Talapessy, kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak mengawal Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menuju Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (17/2/2023).
Disimak dari tayangan YouTube Kompas TV, mereka bersiap memasuki salah satu gedung, untuk menjenguk terdakwa yang dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan bui. Raut ketiganya menunjukkan kelegaan.
Pada saat usai sidang vonis, Ronny Talapessy bahkan sampai mencucurkan air mata di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kedua orangtua Richard Eliezer sujud syukur di lokasi lain.
"Sebuah mukjizat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang menyatakan bahwa keputusan itu berkeadilan," papar Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer soal pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ganjaran 1 tahun 6 bulan bui bagi Bharada E alias RE.
Senada Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan.
"Kalau harapan kami tentang Icad bekerja kembali seluruhnya kami kembalikan kepada Polri," ungkap Rynecke Alma Pudihang.
Sebelumnya, Bharada E telah meminta orangtuanya agar tidak menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Ia mengkhawatirkan mereka akan sedih mendengar putusan Majelis Hakim. Oleh karena itu, kesempatan bertemu baru terjadi kemarin, usai ketuk palu yang memberikan vonis penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Menjadi Ahli Waris Sah, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Membuat Laporan Kehilangan ke Polres Metro Jakarta Selatan
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Tidak Sempat Bawakan Makanan Kesukaan saat Menjenguk, Orangtua Richard Eliezer Serahkan Nasib Putranya kepada Polri
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja