Ini pernyataan orangtua Bharada E tentang kemungkinan putranya kembali bertugas di Kepolisian.
Ronny Talapessy, kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak mengawal Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menuju Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (17/2/2023).
Disimak dari tayangan YouTube Kompas TV, mereka bersiap memasuki salah satu gedung, untuk menjenguk terdakwa yang dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan bui. Raut ketiganya menunjukkan kelegaan.
Pada saat usai sidang vonis, Ronny Talapessy bahkan sampai mencucurkan air mata di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kedua orangtua Richard Eliezer sujud syukur di lokasi lain.
"Sebuah mukjizat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang menyatakan bahwa keputusan itu berkeadilan," papar Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer soal pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ganjaran 1 tahun 6 bulan bui bagi Bharada E alias RE.
Senada Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan.
"Kalau harapan kami tentang Icad bekerja kembali seluruhnya kami kembalikan kepada Polri," ungkap Rynecke Alma Pudihang.
Sebelumnya, Bharada E telah meminta orangtuanya agar tidak menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Ia mengkhawatirkan mereka akan sedih mendengar putusan Majelis Hakim. Oleh karena itu, kesempatan bertemu baru terjadi kemarin, usai ketuk palu yang memberikan vonis penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Menjadi Ahli Waris Sah, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Membuat Laporan Kehilangan ke Polres Metro Jakarta Selatan
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Tidak Sempat Bawakan Makanan Kesukaan saat Menjenguk, Orangtua Richard Eliezer Serahkan Nasib Putranya kepada Polri
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Rekam Jejak Ronny Talapessy: Pernah Jadi Pengacara Ahok, Kini Sukses Bela Bharada E
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan