/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 08:36 WIB
Orang tua Bharada E berfoto bareng keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Ist)

Ini pernyataan orangtua Bharada E tentang kemungkinan putranya kembali bertugas di Kepolisian.

Ronny Talapessy, kuasa hukum atau pengacara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tampak mengawal Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menuju Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (17/2/2023).

Disimak dari tayangan YouTube Kompas TV, mereka bersiap memasuki salah satu gedung, untuk menjenguk terdakwa yang dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan bui.  Raut ketiganya menunjukkan kelegaan.

Pada saat usai sidang vonis, Ronny Talapessy bahkan sampai mencucurkan air mata di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kedua orangtua Richard Eliezer sujud syukur di lokasi lain.

"Sebuah mukjizat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang menyatakan bahwa keputusan itu berkeadilan," papar Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer soal pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ganjaran 1 tahun 6 bulan bui bagi Bharada E alias RE.

Senada Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan.

"Kalau harapan kami tentang Icad bekerja kembali seluruhnya kami kembalikan kepada Polri," ungkap Rynecke Alma Pudihang.

Sebelumnya, Bharada E telah meminta orangtuanya agar tidak menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Ia mengkhawatirkan mereka akan sedih mendengar putusan Majelis Hakim. Oleh karena itu, kesempatan bertemu baru terjadi kemarin, usai ketuk palu yang memberikan vonis penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.


* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.


* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.


* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Load More