/
Rabu, 22 Februari 2023 | 12:33 WIB
Yellow Notice (kiri) dan Red Notice (kanan) ([Interpol])

Ini makna red notice dan yellow notice yang digunakan dalam pencarian orang hilang, termasuk dengan ingatan terbatas mengenali diri sendiri.

Awalnya, Ahmad Munasir Rafie Pratama atau AMRP atau disapa orang-orang dekatnya sebagai Mas Rafie adalah Dosen Jurusan Informatika Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta yang melakukan jaldis atau perjalanan dinas bersama civitas academica kampusnya ke Norwegia. Dalam perjalanan kembali ke Tanah Air via Oslo-Riyadh-Istanbul-Riyadh-Jakarta, dari manifest perjalanan ia sampai di Istanbul saja. Selanjutnya terbang ke Boston, Amerika Serikat.

Dikutip dari laman News Suara.com, peristiwa hilangnya AMRP membuat Polri mengajukan penerbitan yellow notice kepada Interpol. Kekinian, langkah ini tidak dilakukan, yang bersangkutan terpantau ada di Boston, Amerika Serikat. Dan disebutkan sebagai bukan hilang akan tetapi menghilangkan diri.

Selain yellow notice juga dikenal red notice. Berikut pengertian dan perbedaannya.

Yellow Notice

Salah salah satu bentuk peringatan yang dikeluarkan Interpol untuk mengumumkan pencarian orang hilang.

Biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan, pencarian orang penting, atau hilangnya seseorang tanpa jejak atau alasan tertentu sehingga sulit dideteksi.

Bisa dikeluarkan untuk mencari seseorang yang tidak dapat mengenal jati dirinya sendiri, antara lain lansia dengan memori ingatan yang lemah.

Ciri-ciri orang hilang yang dicari melalui yellow notice ini disiapkan agar Interpol dengan mudah berkoordinasi untuk menemukan orang hilang itu.

Penerbitan yellow notice oleh Interpol menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencarian dan terbukti meningkatkan kemungkinan penemuan orang yang hilang, terutama jika orang itu bepergian, atau dibawa ke luar negeri.

Agar yellow notice dapat diterbitkan, pihak kepolisian yang negaranya masuk dalam anggota Interpol mengajukan permohonan penerbitan yellow notice melalui Biro atau Divisi Hubungan Internasional. Permohonan ini dilengkapi informasi lengkap tentang kasus kehilangan, termasuk identitas atau ciri-ciri orang yang hilang.

Begitu pengajuan dikabulkan, Sekretaris Jenderal Interpol akan segera menerbitkan yellow notice dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota kepolisian di negara anggota Interpol untuk melakukan pencarian.

Red Notice

Bentuk suatu peringatan yang berasal dari permintaan para penegak hukum, termasuk polisi di seluruh dunia.

Hanya dapat diajukan untuk penggunaan penegakan hukum.

Bertujuan mencari dan menangkap sementara seseorang yang diduga kabur dan sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa agar dikembalikan dan diadili di negara asal.

Bukanlah surat perintah penangkapan internasional, namun menjadi perantara polisi nasional agar dapat mengetahui aktivitas orang yang diduga kabur.

Orang-orang yang masuk dalan daftar red notice diinginkan oleh negara anggota pemohon atau pengadilan internasional untuk diadili di negara masing-masing.

Negara-negara anggota Interpol juga menerapkan undang-undang mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang atau hanya sekadar mendeteksi dan menahan seseorang.

Penerbitan red notice oleh Interpol akan dilakukan jika memang orang atau kelompok dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan publik, termasuk terlibat kasus besar seperti narkoba, korupsi, dan sebagainya.

Load More