Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akhirnya bersuara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy (20) kepada David (17).
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mencurahkan kemarahannya terhadap aksi preman yang terjadi.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," cuitnya.
Dia meminta pihak kepolisian terus menjalankan proses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.
Bahkan, akibat dari tindakan pamer kekayaan yang dilakukan tersangka yang merupakan anak dari salah seorang pejabat dari DJP Pajak itu, harus ikut diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tambah Mahfud MD.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya D hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.
Baca Juga: Kiki Kanoe Robek Surat Perjanjian Utang Ibu Ressa Herlambang di Depan Awak Media, Akui Sudah Ikhlas
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade dilansir dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
DPLK BRI Dipercaya Kelola Dana Pensiun 3.000 Pegawai Unpad
-
UPH Festival 2026 Bekali Hampir 7.000 Mahasiswa Baru Temukan Jati Diri dan Panggilan sebagai Menemu
-
Panas Mendidih! Penampakan Kentang Baru Dipanen Meleleh seperti Habis Direbus
-
Dugaan Deepfake Soal Warung Disuruh Tutup karena Kopdes, Mendes PDT Yandri Lapor Bareskrim
-
Harga Laptop Windows Terancam Makin Naik Lagi, Bukan RAM Penyebabnya!
-
Bukan Gadget Murahan! 5 HP Mid-Range Ini Bikin Kamu Serasa Pakai Flagship
-
Negosiasi Iran dan AS Buntu, Blokade Selat Hormuz Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Dari Merubah hingga Seronok dalam Buku Remah-Remah Bahasa: Perbincangan dari Luar Pagar
-
Menaker Larang Syarat Good Looking dalam Rekrutmen, Perusahaan Bandel Minta Dilaporkan
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya