Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akhirnya bersuara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy (20) kepada David (17).
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mencurahkan kemarahannya terhadap aksi preman yang terjadi.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," cuitnya.
Dia meminta pihak kepolisian terus menjalankan proses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.
Bahkan, akibat dari tindakan pamer kekayaan yang dilakukan tersangka yang merupakan anak dari salah seorang pejabat dari DJP Pajak itu, harus ikut diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tambah Mahfud MD.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya D hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.
Baca Juga: Kiki Kanoe Robek Surat Perjanjian Utang Ibu Ressa Herlambang di Depan Awak Media, Akui Sudah Ikhlas
Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade dilansir dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.
Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati