Terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dikabarkan dibebaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Narasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube KANAL BERITA pada Kamis (2/3/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"SIANG INI FERDI SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI ???"
"BREAKING NEWS SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI. SENYUMAN SAMBO BUAT SATU INDONESIA TERDIAM."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 8 menit 3 detik ini sama sekali tidak menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh pengungah video.
Baca Juga: Ternyata Bukan Kanker Rahim, Kalina Oktarani Cuma Kelebihan Kolesterol
Tayangan ini justru berisi beberapa video berbeda-beda yang diedit menjadi satu. Salah satunya video yang merekam momen ketika mantan Kadiv Propam tersebut menjalani proses rekonstruksi dan momen persidangan Ferdy Sambo.
Selain itu, narator dalam video ini hanya membacakan artikel Cek Fakta dari populis.id yang berjudul Dibongkar Bripka RR, Benarkah Kapolri Terlibat Rencana Pembebasan Ferdy Sambo?
Artikel ini mengulas soal kebenaran kabar Kapolri terlibat rencana membebaskan suami Putri Candrawathi yang telah divonis hukuman mati.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebarkan kanal YouTube KANAL BERITA adalah keliru.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
-
CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Akui Hanya Kawin Kontrak dengan Dude Harlino, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti Usai Alami KDRT, Benarkah?
-
Nikita Mirzani Bela Lagi Ferdy Sambo, Bongkar Info Orang Dalam: Keluarga Brigadir J Bakal Malu!
-
CEK FAKTA: Gempar! Ferdy Sambo Gantung Diri gegara Tak Terima Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Landa Jateng Selatan, Pemudik Diimbau Berhati-hati
-
Resmi Ditutup Hari Ini! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Kembali Masuk Tahap Konstruksi
-
Don't Say a Word: Akting Memukau Michael Douglas dan Brittany Murphy, Dini Hari Nanti di Trans TV
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung
-
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas
-
Dean James Diterpa Masalah, Bek Timnas Indonesia Rp170 M Dapat Tawaran Wow dari Klub Belanda