Terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dikabarkan dibebaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Narasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube KANAL BERITA pada Kamis (2/3/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"SIANG INI FERDI SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI ???"
"BREAKING NEWS SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI. SENYUMAN SAMBO BUAT SATU INDONESIA TERDIAM."
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 8 menit 3 detik ini sama sekali tidak menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh pengungah video.
Baca Juga: Ternyata Bukan Kanker Rahim, Kalina Oktarani Cuma Kelebihan Kolesterol
Tayangan ini justru berisi beberapa video berbeda-beda yang diedit menjadi satu. Salah satunya video yang merekam momen ketika mantan Kadiv Propam tersebut menjalani proses rekonstruksi dan momen persidangan Ferdy Sambo.
Selain itu, narator dalam video ini hanya membacakan artikel Cek Fakta dari populis.id yang berjudul Dibongkar Bripka RR, Benarkah Kapolri Terlibat Rencana Pembebasan Ferdy Sambo?
Artikel ini mengulas soal kebenaran kabar Kapolri terlibat rencana membebaskan suami Putri Candrawathi yang telah divonis hukuman mati.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai klaim Ferdy Sambo dibebaskan oleh Kapolri.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebarkan kanal YouTube KANAL BERITA adalah keliru.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
-
CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Akui Hanya Kawin Kontrak dengan Dude Harlino, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti Usai Alami KDRT, Benarkah?
-
Nikita Mirzani Bela Lagi Ferdy Sambo, Bongkar Info Orang Dalam: Keluarga Brigadir J Bakal Malu!
-
CEK FAKTA: Gempar! Ferdy Sambo Gantung Diri gegara Tak Terima Vonis Hukuman Mati, Benarkah?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026